SUMENEP, koranmadura.com– Maraknya aksi penambangan pasir ilegal di daerah pantai utara (Pantura) mendapat respon negatif dari anggota DPRD Sumenep, Jawa Timur. Pemerintah Daerah dan juga Penegak Hukum diminta lebih tegas melakukan pengawasan guna meminimalisir tindakan melawan hukum itu.
Pada 14 Desember 2016 dua unit sepeda motor yang diduga milik pelaku penambang pasir dibakar oleh warga setempat. Itu dilakukan sebagai bentuk protes mereka terhadap para perusak lingkungan. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lain yang diduga dijadikan alat untuk melakukan penambangan pasir secara liar itu.
“Kami harap peristiwa itu menjadi evaluasi agar pengawasan lebih diintensifkan ke depan,” kata Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Moh Ramzi, Senin, 19 Desember 2016.
Dicurigai, maraknya aksi penambangan pasir secara liar itu adalah karena lemahnya pengawasan, baik yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun penegak hukum. Sehingga, mereka merasa bebas melakukan penambangan meskipun tindakannya melawan hukum.
Tindakan merusak lingkungan seperti penambang pasir, bisa dijerat UU nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam pasal 73 ayat (I) huruf d disebutkan barang siapa yang melakukan penambangan pasir sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf i dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) miliar dan paling banyak 10 (sepuluh) miliar rupiah. “Jadi, tidak ada alasan untuk tidak bertindak. Pengrusakan lingkungan sudah diatur secara tersendiri,” tegasnya.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumenep, Moh Syahrial membenarkan bahwa aksi penambangan pasir di daerah pantura telah lama terjadi. Bahkan, Pemerintah Daerah beberapa waktu lalu pernah memasang papan nama yang berisi larangan aksi penambangan pasir di sejumlah titik di Pantura.
Namun nyatanya, himbauan itu belum bisa menekan maraknya aksi penambangan pasir yang disinyalir oleh orang berpengaruh di daerah pantura. “Izin penambangan itu merupakan kewenangan Provinsi, Daerah sudah tidak punya kewenangan, termasuk penindakan,” jelasnya saat dihubungi awak media.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, mengatakan, Polri tidak akan tebang pilih dalam menegakan peraturan. Jika sudah melanggar undang-undang, dipastikan akan diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Kami tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum, siapapun kalau sudah melanggar hukum pasti kami tindak,” jelasnya. (JUNAIDI/BETH)
