SUMENEP, koranmadura.com– Setelah Ketua Pansus Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath mengundurkan diri, dan digantikan oleh Hamid Ali Munir, tarik ulur tentang jumlah SKPD dalam SOPD akhirnya usai.
Begitu ditetapkan sebagai ketua pansus, Politisi Partai Kebangkitan bangsa itu menggelar rapat yang diikuti oleh Ketua Timgar Pemkab Sumenep, Hadi Soetarto. Saat itu menetapkan SOPD baru kabupaten Sumenep dengan jumlah SKPD sebanyak 30 atau mengacu terhadap hasil evaluasi gubernur yang pertama. “Sudah ditetapkan, penetapan itu dilakukan disaksikan eksekutif tadi,” kata Ketua Pansus baru H Hamid Ali Munir, Senin, 19 Desember 2016 sore.
Menurutnya, meskipun telah ditetapkan, namun SOPD belum bisa diberlakukan karena belum disahkan dalam rapat paripurna. “Besok rencananya Paripurna akan dilakukan,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan tersebut mengacu terhadap hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Selain itu, tindakan yang dilakukan itu menurutnya demi kepentingan rakyat, karena banyak tugas anggota dewan yang belim dituntaskan.
Salah satunya, pembahasan APBD tahun 2017 yang belum dilakukan pembahasan, sementara sisa waktu normal hanya tersisa selama delapan hari. Jika, SOPD tidak segera diselesaikan, diyakini akan berdampak terhadap kemaslahatan masyarakat sumenep, dan juga terkait roda kepemerintahan kedepan.”Kalau APBD sampai tidak dibahas, perekonomian masyarakat akan terganggu, bahkan nasib Kabupaten Sumenep kedepan akan suram,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Legislator empat periode meyakini tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang taktis untuk menyelamatkan nasib masyarakat dan kabupaten Sumenep. “Sekarang bukan waktunya berwacana, melainkan langkah taktis yang kita inginkan,” tukasnya. (JUNAIDI/BETH).
