SUMENEP, koranmadura.com– Sesuai jadwal Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) dan RAPBD tahun 2017 hanya memiliki waktu selama tujuh hari.
Dengan waktu hanya tujuh hari, selain dipastikan tidak akan ideal dan tak efektif, segala kemungkinan juga bisa terjadi dalam pembahasan KUA PPAS dan RAPBD Sumenep tahun anggaran 2017. Seperti adanya pihak yang memanfaatkan kondisi seperti ini.
“Dalam situasi seperti ini, waktu pembahasan yang hanya tujuh hari, bisa saja ada yang memanfaatkan waktu yang sempit ini,” ungkap Wakil Ketua DPRD Sumenep, Moh. Hanafi, Rabu, 21 Desember 2016.
Oleh karena itu, pihaknya meminta seluruh elemen masyarakat, dari berbagai kalangan, ikut mengawasi proses pembahasan KUA PPAS dan RAPBD Sumenep. “Saya berharap seluruh komponen masyarakat ikut mengawasi. Karena sangat dimungkinkan akan terjadi transaksional-transaksional,” pungkasnya.
Sementara Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, mengatakan sebaliknya. Bahkan potensi transaksional dalam proses pembahasan KUA PPAS dan RAPBD saat ini tidak akan terjadi. “Malah kalau tidak ada waktu, tidak ada transaksional,” tegasnya.
Bupati mengatakan, eksekutif telah menyiapkan draf KUA PPAS dan RAPBD 2017. Bahkan pihaknya mengklaim sudah melakukan pra pembahasan. “Jadi tidak ada kata terlambat dalam persiapannya,” mantan Ketua DPRD Sumenep dua periode itu.
(FATHOL ALIF/MK)
