SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mewacanakan akan menghentikan program pelayanan kesehatan gratis dengan menggunakan Surat Pernyataan Miskin (SPM) atau Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) pada tahun 2019.
“Tahun 2019 dimungkinkan tidak ada lagi program SPM atau Jamkesda,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, dr. A. Fatoni, Rabu, 21 Desember 2016.
Menurutnya, pelayanan kesehatan gratis dengan menggunakan SPM dan Jamkesda bertentangan dengan perundang-undangan di Indonesia. Sebab, pemerintah pusat telah memprogramkan pelayanan kesehatan secara gratis kepada warga miskin.
“Sesuai amanat jaminan kesehatan nasional, sudah tidak ada lagi program jaminan kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah daerah, seperti SPM,” jelasnya.
Katanya, pelayanan kesehatan gratis hanya diprogramkan di Kabupaten Sumenep, sementara di luar Sumenep tidak ada pelayanan kesehatan gratis. “Adanya pelayanan gratis karena ada Pak Bupati. Seperti di Pamekasan tidak ada yang namanya pelayanan kesehatan gratis, masyarakatnya benar-benar tercekik,” jelasnya.
Dikatakan, nantinya masyarakat miskin akan dilakukan pendataan ulang, pendataan itu akan dilakukan oleh Dinas Sosial. Dimana Dinas Sosial nanti akan berkoordinasikan dengan tokoh masyarakat dan juga aparat desa. Semua masyarakat miskin akan dikumpulkan dan dibuatkan surat pernyataan yang bisa dipertanggungjawabkan melalui jalur hukum.
Sementara Kepala Dinas Sosial Sumenep Moh Ramli mengatakan, tahun 2019 program SPM akan dialihkan kepada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Tahun 2019 nanti tidak ada yang namanya SPM seperti sekarang,” katanya.
Menurut Ramli, sesuai peraturan yang ada, pada akhir tahun 2018 semua penduduk harus terdaftar dalam program JKN-KIS, baik yang dibayar oleh pemerintah pusat maupun yang ditanggung oleh pemerintah daerah.
Hingga saat ini data masyarakat miskin sebanyak 544 ribu lebih yang telah tercatat sebagai penerima bantuan iuran premi JKN-KIS sudah mencapai 50 persen. “Tahun 2018 dimungkinian akan terdata semua,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)
