SUMENEP, koranmadura.com– Yanto (45) asal Batang, Jawa Tengah terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Sumenep, Jawa Timur. Ia diketahui melakukan tindak pidana pencurian berupa gelang emas dan liontin sekitar 53 gram milik Juhanna (55), warga Dusun Gelugur Barat, Desa Kaloang, Kecamatan Gayam, Jum’at, 30 Desember 2016.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi Hasanudin mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.40 WIB saat pemilik sedang berada diluar rumah. “Saat itu pemilik sedang berjualan ikan. Sehingga di rumahnya tidak ada orang,” katanya, Jum’at, 30 Desember 2016.
Diceritakan, pada Jum’at 30 Desember 2016 sekira pukul 05.30 WIB, korban berangkat dari rumahnya untuk berjualan ikan ke pasar tradisional Kaloang yang tak jauh dari rumahnya. Baru sekitar pukul 10.00 WIB, korban pulang setelah barang dagangannya sudah laku.
Namun, alangkah terkejutnya setelah masuk ke dalam rumah, ternyata kamarnya dalam keadaan berantakan. Dihinggapi firasat buruk, ia langsung menuju tempat penyimpanan barang berharga miliknya. Dan saat itulah ia mendapati enam buah gelang emas, kalung beserta liontin yang beratnya sekitar 53 gram sudah tidak ada.
“Perhiasan itu disimpan di dalam lesung yg terbuat dari besi kemudian ditutupi tempayan tempat rempah-rempah,” jelasnya.
Mengetahui peristiwa itu, dirinya langsung melapor kepada Saleh yang tidak lain adalah kepala dusun Gelugur. Dan tak lama kemudian, Saleh bersama warga setempat bernama Suminta mendatangi rumah Yanto karena diduga kuat Yanto adalah pelakunya.
Sesampainya di rumah Yanto, mereka langsung bertanya peristiwa yang terjadi di rumah Juhanna. Namun, Yanto tidak mengubris, malah mengaku tidak tahu menahu. Namun setelah didesak Yanto akhirnya mengaku jika dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah Juhanna. “Untuk mengamankan pelaku dari amarah warga, Kepala Dusun langsung membawa Yanto bersama barang buktinya ke rumah kades,” jelasnya.
Setelah itu lanjut Perwira Asal Kabupaten Pamekasan itu, Kepala Desa Kaloang memberitahukan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. Sehingga tidak lama kemudian Anggota Polsek langsung menggelandang Yanto beserta barang buktinya ke Mapolsek setempat guna menjani pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Sapudi. Untuk perkembagannya kami akan beri tahu selanjutnya,” terangnya. (JUNAIDI/BETH)