SUMENEP, koranmadura.com – Dua tahanan narkoba di Markas Kepolisian Sektor Sapeken, Pulau Sapeken, dikabarkan melarikan diri. Dua tersangka itu Saini (37), warga Dusun Bugis, Desa Sakala, dan Hasan Basri atau Bayu (38), warga Dusun Saredeng Besar, Desa Saseel, Kecamatan/Pulau Sapeken.
Keduanya ditangkap pada Jumat 30 Desember 2016 sekitat pukul 04.00 WIB dan dikabarkan melarikan diri pada Senin 2 Januari 2017 sekitar pukul 06.30 WIB. Keduanya ditangkap setelah ditahan selama dua malam dijebloskan ke balik jeruji besi.
“Kalau dari waktu penangkapan hanya dua hari ditahan,” kata salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu 4 Januari 2017.
Dikatakan, kaburnya dua tahanan narkoba itu dicurigai ada kerjasama antara petugas dengan oknum petugas Polri. Sehingga, mereka dengan mudah keluar dari ruangan yang dipagar besi saat berada di Mapolsek Sapeken.
“Sangat sulit untuk keluar dari tahanan, apalagi sampai melarikan diri. Selain dijaga ketat, juga pintunya sulit dibuka karena tidak sembarang orang memiliki kuncinya,” jelas saat dihubungi melalui sambungan telepon itu.
Kapolsek Sapekan, Ipda Sayiddin, belum bisa dimintai keterangan. Saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, belum merespon meskipun nada sambungnya terdengar aktif.
Sementara Kasubag Humas Kepolisian Resor Semenep, Ajun Komisaris Polisi Hasanuddin, membenarkan kaburnya dua tahanan itu. Saat ini anggota Polsek Sapeken sedang melakukan pencarian terhadap dua orang tersebut. “Masi dicari itu,” katanya.
Hanya saja mantan Kapolsek Manding tersebut enggan untuk membeberkan penyebab kaburnya dua tahanan itu. “Putus-putus saya masi ada di Polsek Gapura,” tegasnya.
Informasi yang dirangkum, kedua tahanan ditangkap karena diketahui memiliki narkoba jenis sabu-sabu sekotar 15 gram. Barang itu diletakan di dalam dua plastik klip kecil yang masing-masing berisi Sabu-sabu dengan berat kotor 2, 29 gram, dan satu poket plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu seberat kotor 13,67 gram. Barang tersebut diletakkan di dalam kotak power bang.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub psl 112 ayat (1) jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun perkara. (JUNAIDI/RAH)
