PAMEKASAN, koranmadura.com – Sejumlah Aktivis yang tergabung dalam Komunitas Muda Peduli Reformasi (KMPI) Pamekasan, malakukan aksi penolakan terhadap kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kamis 5 Desember 2017.
Kenaikan BNBP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP, yang rencana akan mulai diterapkan Jumat, 6 Januari 2016 besok.
Penolakan itu dilakukan dengan aksi galang tandatangan pada pengguna jalan di area monumen Arek Lancor. Hasilnya akan diberikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, agar bisa disampaikan ke Presiden RI, Joko Widodo.
“Kami minta kepada presiden agar mencabut PP nomor 60 tahun 2016 dan mengevaluasinya. Kemudian kembalikan penerapan PP nomor 50 tahin 2010 tentang PNBP,” kata Ketua KMPI Pamekasan, Zainul Hasan.
Menurutnya, PP itu mengatur tarif biaya pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, STNK lintas batas negara, serta tarif lainnya, yang kenaikannya tersebut mencapai hingga 3 tiga kali lipat. “Kenaikan tarif yang ditentukan dalam PP itu sangat memberatkan masyarakat, utamanya yang kurang mampu. Makanya kami minta aturan itu tidak diterapkan,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI)
