SAMPANG, koranmadura.com – Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang tahun 2016 dialokasikan bantuan untuk guru ngaji sebesar Rp 3 Miliar. Anggaran tersebut diarahkan untuk 6 ribu guru ngaji yang tersebar di 14 kecamatan.
Sayangnya ada 5 orang guru ngaji yang tidak bisa menerima bantuan tersebut. Kabid Sosial Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Sampang, Samsul Hidayat, mengatakan, lima orang yang tidak bisa mencairkan bantuan guru ngaji tersebut lantaran diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurutnya, penerima bantuan guru ngaji harus murni guru ngaji. “Tidak boleh merangkap sebagai pegawai negeri atau tenaga apa pun yang penggajiannya dibiayai oleh negara,” terangnya
“Ya ada lima orang tidak bisa mencairkan guru ngaji, mereka diketahui berstatus PNS saat penyetoran SPJ di Dispendaloka,” katanya, Kamis, 5 Januari 2017.
Lima orang PNS yang tidak bisa mencairkan bantuan guru ngaji itu diantaranya dari wilayah dua Kecamatan, yakni dari Kecamatan Pengarengan dan 4 orang dan 1 orang lainnya dari Kecamatan Jrengik.
“Dari kecamatan Jrengik dan Pengarengan, jadi jumlah semua penerima bantuan ini berkurang menjadi 5.995 orang,” terangnya.
Disinggung kenapa PNS bisa lolos, Dayat mengaku akan mengevaluasi kembali dan akan memperketat proses verifikasi supaya lebih selektif. Tidak hanya itu, penerima bantuan itu harus benar-benar tepat sasaran. “Nanti bagi pengusul akan diperketat kembali mengenai kriteria dan syarat-syarat lainnya,” tandasnya.
Besar bantuan untuk masing-masing guru ngaji di kabupate Sampang ini menerima bantuan kurang lebih sebesar Rp 500 ribu per orang. (MUHLIS/BETH)
