SUMENEP, koranmadura.com – Sehari jelang penerapan tarif baru penerbitan dan pengurusan STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor), puluhan warga di Kabupaten Sumenep “menyerbu” mobil Samsat Keliling, Kamis, 5 Januari 2017, untuk melakukan perpanjangan.
Tak seperti biasanya, pada Kamis pagi, 5 Januari 2016, mobil Samsat Keliling di sebelah barat Gedung Nasional Indonesia (GNI) Sumenep dikerumuni warga yang hendak melakukan perpanjangan. Sehingga warga harus rela antre.
Salah seorang pemohon, Humain, mengaku kaget dengan rencana pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tersebut yang akan diterapkan secara serentak mulai tanggal 6 Januari 2017, besok.
Menurutnya, rencana penerapan tarif baru penerbitan dan pengurusan STNK dan BPKB itu akan menambah beban masyarakat seperti dirinya yang setiap hari hanya bekerja sebagai kuli panggul. “Pasti akan membebani kalau kepada rakyat kecil,” tukasnya.
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Sumenep, Ipda Sigit Ekan Sahudi, mengatakan, untuk memberikan pelayanan maksimal kepada pemohon yang membludak, pihaknya sudah menambah jam pelayanan, dari biasanya selesai pukul 15.00, menjadi pukul 21.00 WIB.
Selain itu, pihaknya juga melakukan antisipasi adanya calo yang memanfaatkan kondisi seperti ini, dengan cara melakukan sweeping kepada oknom-oknom yang dicurigai. “Intinya, jika terdapay pemohon tidak sesuai KTP, maka tidak akan dilayani,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kenaikan tarif tersebut tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri, sekaligus menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010.
(FATHOL ALIF/MK)
