SUMENEP, koranmadura.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur menuntut Direktur CV Afiliasi (kontraktor) Siti Nur Aminah, dan Muhammad Zainur Rahman (MZ) selaku Ketua Tim Penerima Barang Hasil Pekerjaan (PBHP), masing-masing dua setengah tahun.
Sementara Iwan Hujayanto (IH) selaku konsultan pengawas, dan Indra Wahyudi (IW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPKo) masing-masing dituntut satu setengah tahun kurungan penjara. Mereka dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 14 ditambah Pasal 55 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi secara bersama-sama dalam pekerjaan proyek jalan hotmix di Desa Bragung-Prancak Kecamatan Pasongsongan dengan kerugian negara sekitar Rp300 juta.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin, 9 Januari 2017. Selain itu, kontraktor harus membayar denda Rp70 juta dengan atau bisa diganti kurungan tamabahan (subsider) tiga bulan penjara, dan harus membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 140 juta lebih,
Sementara itu Ketua Tim PBHP harus membayar denda sebesar Rp70 juta dan UP sebesar Rp110 juta lebih. “Kalau PPKo dan Konsultan tidak harus membayar UP, tapi hanya membayar denda masing-masing sebesar Rp 60 juta subsider kurungan tambahan tiga bulan penjara,” kata JPU Kejari Sumenep, Agus Subagya, Selasa, 10 Januari 2017.
Menurutnya, keempat terdakwa itu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 14 ditambah Pasal 55 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi secara bersama-sama.
Semua terdakwa akan melakukan pembelaan atas tuntutan yang telah dijatuhkan kepada mereka. Pembelaan itu akan disampaikan pada sidang lanjutan yang bakal dilaksanakan pekan depan. “Untuk sidang dengan agenda pledoi bakal digelar Senin depan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Pada tangal 9 Mei 2016 Kejari menetapkan Siti Aminah (SA) selaku direktur CV Afiliasi rekanan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Sumenep, sebagai tersangkan pekerjaan jalan hotmix yang dibiayai melalui APBD tahun 2013 sebesar Rp840 juta lebih.
Lalu pada tanggal 18 Mei 2016 Kejari juga menetapkan Iwan Hujayanto (IH) sebagai tersangka. Ia dalah konsultan pengawas yang ditunjuk oleh PU Bina Marga untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pembanguan jalan yang dibiayai melalui dana APBD tingkat II tahun 2013.
Kemudian Pada tanggal 24 Mei 2016 Kejari Kembali menetapkan tersangka Indra Wahyudi (IW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPKo). Saat itu IW juga sebagai pengawas dalam pekerjaan tersebut. Tak hanya sampai di situ, pada Rabu 20 Juli 2016 Kejari juga menetapkan tersangka Muhammad Zainur Rahman (MZ) selaku Ketua Tim Penerima Barang dalam pekerjaan yang dibiayai oleh APBD tahun 2013 itu. (JUNAIDI/BETH).
