BANGKALAN, koranmadura.com – Ketua DPRD Bangkalan, Imron Rosyadi punya pendapat sendiri soal perombakan pejabat utama yang dilakukan Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad.
Baca: Kinerja Buruk, Bupati Rombak Pejabat Teras
Bagi politisi Gerindra ini, perombakan itu bukan sekadar untuk penyegaran seperti diungkapkan bupati. Menurut dia, mutasi pejabat itu adalah saran dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo agar Pemkab Bangkalan terhindar dari sanksi karena terlambat mengesahkan APBD 2017. “Pelantikan ini salah satu saran dari Gubernur agar tidak kena sanksi,” kata dia, Senin, 16 Januari 2017.
Bahkan, kata Imron, tidak hanya pejabat utama. Pejabat setingkat kepala bagian dan kepala seksi juga harus dirotasi dan dilantik ulang sesuai saran Gubernur. “Setelah hari ini, giliran eselon IV yang akan dilantik,” ujar dia.
Syarat lainnya, Imron melanjutkan, Bupati harus segera menyerahkan sejumlah asetnya ke pemerintah provinsi seperti guru, siswa, dan gedung SMK. Serta sejumlah SKPD yang pengelolaannya diambil Provinsi seperti Dinas Pertambangan. “Mulai tahun 2017, SMK dan Pertambangan dikelola Provinsi, Bupati harus segera menyerahkan asetnya,” ungkap dia.
Namun, Imron meluruskan sebenarnya Bangkalan belum terkena sanksi. Ucapan Gubernur Jatim seperti dimuat media hanya sebatas warning atau peringatan. “Saya tegaskan lagi, Bangkalan tidak kena sanksi, kalau kena pasti kami terima surat, sampai sekarang tak ada surat ke kami,” kata dia. (ALMUSTAFA/MK)
