SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumenep menyerahkan sebanyak 200 objek, baik berupa berupa benda, bangunan, situs, dan kawasan setempat yang diduga cagar budaya kepada tim ahli beberapa bulan lalu.
Kepala Disbudparpora Kabupaten Sumenep, Sufiyanto, mengatakan, dari 200 objek yang diduga cagar budaya dan diserahkan kepada tim ahli, yang dikaji hanya 58 objek. Satu di antaranya sudah selesai.
Satu-satunya objek yang telah diverifikasi dan dinyatakan sebagai cagar budaya ialah kawasan Keraton Agung Sumenep. “Itu yang sudah. Tapi rekomendasinya belum dikirimkan ke Pak Bupati,” ujar Sofi, Jumat, 20 Januari 2017.
Dengan demikian, menurut mantan Kabag Humas dan Protokol Setkap Sumenep, masih ada 57 objek yang diduga cagar budaya yang masih dalam proses kajian tim. “Yang masih dalam proses masih tinggal 57,” tegasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun koranmadura.com, tim ahli cagar budaya ditetapkan melalui SK Bupati sekitar bulan Juli 2016 lalu. Ada pun tim ahli cagar budaya itu di antaranya Renita Salanti, R Tajul Arifin, Mohammad Saleh, Khairil Anwar, Roeska Panji Adinda, RB Muhtar dan Kholiq Yulianto.
Tugas tim ahli cagar budaya itu, di antaranya, menelaah objek yang diduga cagar budaya untuk dipastikan apakah memang merupakan cagar budaya atau bukan. Hasilnya kemudian direkomendasikan kepada bupati untuk ditetapkan. (FATHOL ALIF/MK)
