SAMPANG, koranmadura.com – Mohammad Jatmiko Wahyudi, mantan PNS di lingkungan Pemkab Sampang hari ini, Rabu, 25 Januari 2017 menjalani sidang dakwaannya di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Mantan PNS asal Jalan Pahlawan Gg II, Kelurahan Rongtengah, Kota Sampang itu terjerat kasus hukum atas dugaan penipuan sebesar Rp 135 juta.
Ia menjalankan aksinya dengan mengiming-imingi pekerjaan proyek jasmas tahun 2016 di Surabaya kepada korban, namun ternyata proyek itu adalah proyek tahun 2015 dan sudah dikerjakan.
Karena merasa tertipu, korban atas nama Miftahul Arifin, warga Desa torjun, Kecamatan Torjun akhirnya melaporkan kepada Polres setempat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang, A Zulkarnaen, mengatakan, sidang saat ini hanya agenda pembacaan dakwaan terhadap Mohammad Jatmiko Wahyudi.
Akibat perbuatannya, terdakwa terancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum. “Tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Minggu depan agendanya adalah pengajuan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Penasehat hukum terdakwa Alfan Bagus Adiansyah menyatakan, akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan yangdibacakan oleh JPU. Pihaknya merasa keberatan karena dalam pembacaan dakwaan JPU ada pasal yang terkesan dipaksakan.
“Kami akan mempelajari terlebih dahulu berkaitan dengan dakwaan JPU, setelah dibacakan pada persidangan hari ini, kami akan mengajukan eksepsi pada sidang minggu depan karena kami menganggap ada unsur yang tidak terpenuhi dari pasal yang didakwakan,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Jatim Corruption Watch (JCW), H. Tohir mengaku akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Bahkan dirinya mengaku telah mendapat informasi baru terkait terdakwa dengan dugaan kasus yang sama.
“Korban dugaan penipuan itu tidak hanya satu orang. Saya dapat laporan lagi dari korban lainnya.
Tetap kami pasrahkan pada aparat penegak hukum. Nah, dengan adanya laporan baru itu, yang bersangkutan diharapkan terjerat dengan pasal berlapis,” tandasnya. (MUHLIS/BETH)
