SUMENEP, koranmadura.com – Ismed Aviv, warga Jl. WR. Supratman Nomor 01 Desa/Kecamatan Talango, Sumenep, Jawa Timur, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres setempat di salah satu rumah kos yang beralokasi di Kota Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi Hasanudin mengatakan, pria kelahiran 6 September 1986 itu dicokok polisi lantaran terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan surat laporan dengan LP/21/I/2017/Jatim/Res Smp, Tgl. 26 Januari 2017, Sprin-Lidik/02/I/2017/Satreskoba, Tgl. 24 Januari 2017, Sp-Sidik/05/I/2017/Satreskoba, Tgl. 26 Januari 2017.
“Yang bersangkutan ditangkap saat berada dalam rumah kos No. 05 di Jalan Dr. Cipto Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep,” katanya, Jum’at, 28 Januari 2017.
Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua poket/kantong plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor masing-masing ± 0,44 gram dan 0,34 gram dengan total berat keseluruhan ± 0,78 gram, satu buah plastik klip kosong.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet terbuat dari kaca, satu bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih, dan satu buah HP merk Samsung warna ungu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara barang tersebut merupakan milik Ismed Aviv dan mengaku barang tersebut akan dikonsumsi pribadi. “Tersangka mengakui jika barang itu akan dikonsumsi pada saat itu. Beruntung sebelum dikonsumsi berhasil kami amankan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. (JUNAIDI/MK).
