SUMENEP – Memproses laporan tentang dugaan dukungan fiktif terhadap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur independen Eggy Sudjana-Muhammad Sihat, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep memanggil Kepala UPT Dispendukcapil Kecamatan Dasuk, Senin (13/5).
Pemanggilan kepada pihak UPT tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi yang telah memenuhi panggilan. Pihak UPT telah memenuhi panggilan panwascam untuk memberikan keterangan atas dugaan dukungan fiktif calon independen. Kepala UPT yang memenuhi panggilan panwascam diproses selam kurang lebih dua jam.
Ketua Panwaslu Kabupaten Sumenep Zamrud Khan menjelaskan, pemanggilan terhadap Kepala UPT Dipendukcapil Kecamatan Dasuk merupakan lanjutan dari proses pemanggilan kepada saksi-saksi lain. “Sekarang (Senin), Kepala UPT dan didampingi oleh camat telah memenuhi Panwacam Dasuk untuk bersaksi atas dukungan fiktif calon independen,” katanya.
Pemanggilan terhadap UPT setempat merupakan intruksi dari Panwaslu. “Karena dalam hal ini kami tidak main-main, selain janggal, hal ini juga jelas menciderai substansi demokrasi. Makanya, kami intruksikan kepada panwascam untuk bergerak cepat, dan saya himbau semua pihak harus (tidak ada yang tersisa, red.) dipanggil untuk dimintai klarifikasi, agar semuanya segera clear,” jelasnya.
Namun, Zamrud sedikit menyayangkan sikap pihak terlapor karena tidak hadir dalam pemanggilan yang juga bersamaan dengan kepala UPT. “Sayang, pihak terlapor tidak memenuhi panggilan kami. Karena pemanggilan hari ini, panwascam juga memanggil pihak terlapor,” pungkasnya.
Ditanya lebih lanjut tentang pihak terlapor yang tidak hadir, Zamrud menegaskan, akan kembali diagendakan. “Kami akan agendakan lagi, termasuk juga tim pemenangan calon independen akan kami panggila. Jika masih tetap nakal dan tidak memenuhi panggilan kami, maka kami akan langsung mendatangi mereka,” tegasnya. (sym/mk)