BANGKALAN, koranmadura.com – Setelah buron lebih dari sepekan, polisi akhirnya berhasil menangkap Achmat Fauzi, 35 tahun. Kepala Desa Perreng, Kecamatan Burneh itu ditangkap Selasa dini hari, pukul 04.00 wib.
“Ditangkap di rumahnya,” kata Kabag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Selasa, 7 Februari 2017.
Fauzi diburu polisi karena melawan saat akan diperiksa sebagai tersangka kasus penganiayaan. Ketika penyidik Satreskrim mendatangi rumahnya untuk mengantarkan surat panggilan pemeriksaan, Fauzi yang saat itu didampingi tiga centengnya membuang surat itu dihadapan penyidik pada pertengahan Januari lalu.
https://www.koranmadura.com/2017/01/25/inilah-cerita-klebun-perreng-aniaya-warganya-gara-gara-sms-mesra/
Sikap Fauzi tersebut direspons polisi dengan menangkap paksa dengan melibatkan pasukan Brimob. Dua kali disergap, dua kali pula dia lolos. Fauzi dan tiga centengnya diduga menganiaya warganya sendiri bernama Abdul Manan. Penganiayaan dipicu rasa cemburu Fauzi setelah menemukan SMS mesra di hape istrinya yang diduga dikirim Manan.
Bidarudin menuturkan, penangkapan Fauzi bermula Senin malam. Polisi dapat informasi Fauzi pulang ke rumahnya. Belasan polisi kemudian dikerahkan ke rumah Fauzi.
Menjelang salat subuh, polisi mengepung rumah dan mendapati Fauzi sembunyi dalam kamar bersama tersangka lain, Muhtar. Mereka pun ditangkap dan saat ini tengah diperiksa intensif di Mapolres Bangkalan. (ALMUSTAFA/MK)
