PAMEKASAN, Koranmadura.com – Upaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan untuk melegalkan pria beristri dua (Poligami) tinggal menunggu jadwal pembahasan di internal lembaga legislasi tersebut. Sebab penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Poligami itu telah tuntas.
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Apik mengaku telah menerima laporan dari tim perumus bahwa penyusunan draf Raperda Poligami telah finish 100 persen. “Draf Raperdanya sudah selesai, tinggal menunggu jadwal pembahasan nanti,” kata Apik, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis 16 Februari 2017.
Namun politisi muda dari Partai Nasdem tersebut belum bisa membeberkan poin-poin penting dalam draf Raperda tersebut. “Kami belum bisa menyebutkan apa saja poin-poin dalam Raperda, tapi yang jelas penyusunannya sudah tuntas.
“Di DPRD ada anggota yang tidak setuju, ada juga yang setuju soal Perda Poligami ini, tapi kami akan perjuangkan nanti,”
Seperti diketahui, rencana untuk melegalkan Poligami di kota yang identik dengan kota Gerbang Salam ini lahir atas inisiatif dari Komisi IV DPRD Pamekasan. Menurut mereka, raperda ini penting untuk menekan kemaksiatan dan praktik prostitusi yang kian marak di Pamekasan. (RIDWAN/BETH)
