SUMENEP, koranmadura.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, belum mengajukan banding atas vonis bebas Indra Wahyudi, terdakwa kasus korupsi pembangunan dan perbaikan jalan hotmix Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk – Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan tahun 2013.
Indra Wahyudi divonis bebas tanpa syarat pada Senin, 6 Februari 2017. Majelis hakim berkeyakinan bahwa pembuat komitmen (PPKo) itu tidak ikut serta menikmati hasil korupsi pembangunan jalan senilai Rp 840 juta itu.
Baca:
https://www.koranmadura.com/2017/02/07/satu-terdakwa-kasus-korupsi-jalan-divonis-bebas/
“Kalau jaksa tidak ada. Hingga saat ini belum ada yang mengajukan banding,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep, Agus Subagya, Kamis, 16 Februari 2017.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Sumenep menyeret Siti Aminah selaku Direktur CV Afiliasi rekanan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Sumenep, Muhammad Zainur Rahman selaku Ketua Tim Penerima Barang Hasil Pekerjaan, Indra Wahyudi selaku pejabat pembuat komitmen (PPKO), dan Iwan Hujayanto selaku Konsultan Pengawas.
Tiga orang divonis bersalah. Siti Nur Aminah divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan uang pengembalian (UP) Rp 50 juta subsider 6 kurungan penjara.
Sedangkan Muhammad Zainurrahman divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan uang pengembalian Rp 125 juta subsider 5 bulan penjara.
Sedangkan Iwan Hujayanto dovonis 1 tahun dan 3 bulan penjara dengan uang denda Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Keempat terdakwa yang divonis tidak ada yang memutuskan untuk banding, kuasa terdakwa dan juga JPU masih pikir-pikir, termasuk putusan bebas terdakwa Indra Wahyudi. “Ada tujuh hari untuk pikir-pikir sambil menunggu salinan amar putusan. Sementara terdakwa Iwan Hujayanto telah menerima vonis tersebut,” paparnya. (JUNAIDI/MK)
