SAMPANG, koranmadura.com – Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang digelar tanggal 2-13 Pebruari 2017 berhasil mengamankan 18 tersangka. Dari belasan tersangka itu, lima tersangka masih di bawah umur.
“Ada 9 kasus dan 18 tersangka. Lima tersangka masih anak-anak, 13 tersangka lainnya sudah dewasa,” tutur Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar di Mapolres, Kamis, 16 Pebruari 2017.
Baca:
https://www.koranmadura.com/2017/02/16/dalam-12-hari-amankan-18-tersangka-narkoba/
Saat ditanya keterlibatan tersangka yang masih di bawah umur, diketahui tanpa sepengetahuan orangtuanya. “Ketika saya tanyakan kepada salah satu tersangka, ternyata mereka mengaku tidak diketahui oleh orang tuanya dan mengaku menyesal,” ujarnya menirukan tersangka.
Sanksi yang akan diberikan kepada lima tersangka yang masih anak-anak, yakni kurungan penjara sepertiga hukuman orang dewasa. “Tetap kami akan tindak lanjuti, ancaman untuk anak itu yaitu hukuman sepertiga kurungan,” tandasnya.
Dari 18 tersangka, dua tersangka diketahui pengedar. “Pengedar ada dua termasuk tersangka yang dari Bangkalan. 16 tersangka lainnya pemakai,” jelasnya.
Dalam operasi itu, barang bukti sabu-sabu yang diamankan yaitu seberat 6,44 gram, 6 unit kendaraan roda dua, 1 unit roda 4, satu senjata tajam dan 6 unit hand phone milik tersangka. Untuk wilayahnya meliputi Kecamatan Tambelanga, Torjun, Omben, Ketapang, dan Camplong.
Untuk tersangka yang sudah dewasa akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar. Dan juga terancam oleh Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, atau dengan denda sebesar Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (MUHLIS/MK)
