SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, berhasil mengamankan Samsul Arifin (35), setelah mencoba menghilangkan barang bukti berupa dua plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu.
Pria asal Dusun Panggung, Desa Banuaju Timur, Kecamatan Batang-Batang, itu diamankan saat berada di jalan setapak Desa Bilangan Kecamatan Batang-Batang, Kamis 16 Februari 2017 sekitar pukul 20.30 Wib.
“Sebelum diamankan yang bersangkutan sempat menjatuhkan barang bukti, mungkin saja mencoba untuk mengelabuhi petugas agar tidak digeledah,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jum’at, 17 Februari 2017.
Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua pocket/kantong plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang berisi 1 gram. Rinciannya, satu plastik kecil berisi 0,86 gram, dan satu plastik klip kecil berisi 0,14 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu HP merk Bellphone warna hitam, satu unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam M 6093 WE.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pria yang berprofesi sebagai petani itu telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status kurir. Saat ini semua barang bukti dan juga tersangka diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum.
Akibat perbuatannya, Samsul Arifin dijerat dengan Pasal 114 (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara,” tegas mantan Kapolsek Manding itu. (JUNAIDI/MK).
