PAMEKASAN, koranmadura.com – Perbaikan peta untuk rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perkotaan Pamekasan dan peraturan zonasi tahun 2015-2035, tidak kunjung selesai.
Akibatnya, raperda yang sudah selesai dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Juni 2016 lalu, hingga saat ini proses evaluasinya belum selesai karena peta wilayah perkotaan belum dapat persetujuan dari Badan Informasi Geospasial (BIG) di Jakarta.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pamekasan, Hamdan Nasution, Rabu, 22 Februari 2017, mengatakan, pihaknya memperkirakan hasil perbaikan atas peta tersebut dalam waktu dekat ini sudah turun.
“Kalau persetujuan dari BIG ini turun, bisa langsung masuk proses pengesahan. Karena sebenarnya evaluasi di Provinsi sudah selesai. Tapi, karena evaluasi peta harus melibatkan BIG dan dipengajuan awal ada sedikit kesalahan, jadi harus diperbaiki,” kata Hamdan.
Kemungkinan hari Selasa, 28 Februari 2017, pihaknya akan ke Jakarta untuk mengambil hasil persetujuan peta tersebut dari BIG. Sehingga, pihaknya yakin tahun ini raperda tersebut bisa ditetapkan.
“Setelah hasil ini turun, kami akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum, agar bisa diproses pengesahan di dewan. Kami optimis dalam waktu tidak lama lagi raperda ini sudah bisa jadi perda (peraturan daerah),” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/MK)
