SAMPANG – Proyek pembangunan Taman Kota Sampang yang menelan dana hingga Rp 1 miliar kembali menuai sorotan. Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Rakyat Sampang (LSM-GPRS) menuding pelaksanaan proyek Taman Kota Sampang sangat buruk dan penyelesainnya melanggar kontrak.
Menurut Aktivis LSM GPRS Samsuddin pembangunan proyek Taman Kota Sampang TA 2012 itu diduga tidak selesai sesuai kontrak kerja. Sebab hingga memasuki bulan kelima tahun 2013 pihak pelaksana masih belum bisa menyelesaikan pekerjaannya.
”Itu menjadi bukti pihak pelaksana telah gagal menyelesaikan kewajibannya. Untuk itu, perlu diberikan sanksi keras kepada pihak pelaksana karena telah melanggar kontrak,” katanya kepada Koran Madura tanpa menunjukkan kapan batas akhir penyelesaiannya yang sesuai dengan kontrak kerja, Kamis (16/5).
Menurutnya, keterlambatan pekerjaan seperti itu seharusnya menjadi rapor merah dan tidak hanya cukup diberikan sanksi denda seperseribu dari nilai kontrak atau lima persen dari nilai jaminan. Tapi, pihak pemerintah juga harus berani memberikan catatan merah dan pihak pelaksananya tidak boleh diberi pekerjaan lagi dengan alasan prestasi yang buruk.
”Memang sejak awal pengerjaan proyek Taman Kota yang dimulai sejak 2012 lalu itu, tidak ada papan nama pelaksana proyeknya. Hal ini mengindikasikan ada banyak penyelewengan dalam pelaksanaanya. Belum lagi lokasi proyek yang berada di tempat rawan banjir. Ini sangat tidak efektif dari segi pemanfaatannya,” tudingnya.
Di tempat terpisah, Kabid Perencanaan Bappeda Sampang M Bahrul Alim, yang sakaligus konsultan perencana proyek pembangunan Taman Kota yang berada di Kelurahan Delpenang itu, menjelaskan bahwa pembangunan proyek Taman Kota tersebut adalah kewenangan Dinas PU Cikatrung Provinsi.
”Kami hanya konsultan perencana saja. Terkait tidak adanya papan nama proyek pelaksana di lokasi pekerjaan, sejak awal kami sudah menegur pihak pelaksana. Yakni, CV Pinan Jaya yang berkantor di Surabaya. Tapi, untuk memberikan sanksi itu menjadi kewenangan Dinas Provinsi Jatim,” tuturnya.
Dana pembangunan Taman Kota tersebut dianggarkan melalui dana diskonsentrasi APBD Provinsi sebesar Rp 800 juta ditambah dana sharing Kabupaten Sampang sebesar Rp 200 juta. Sehingga total dana secara keseluruhan mencapai Rp 1 miliar.
”Nah, terkait keterlambatan waktu penyelesaian itu sudah diberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada. Yakni, 1/1.000 dari nilai kontrak atau lima persen dari nilai jaminan yang diberikan,” ungkapnya.
Lebih Lanjut Bahrul menegaskan, hingga saat ini proyek Tanam Kota tersebut masih belum ada serah terima dari Dinas PU Cikatarung Provinsi kepada pemerintah Kabupaten Sampang yang dalam hal ini diwakili oleh Badan Lingkungan Hidup Sampang dengan alasan masih dalam masa pemeliharaan.
”Sedangkan terkait lokasi pembangunan Taman Kota yang berada di areal banjir itu sebelumnya sudah dilakukan kajian. Lokasi itu adalah satu-satunya aset milik Pemkab Sampang yang berada di wilayah Kota,” ujarnya. (hol/lum/rah)