PAMEKASAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, menyatakan belum menerima penyerahan berkas perbaikan bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang tidak lolos verifikasi tahap pertama dari partai politik pengusung. Padahal batas akhir penyerahan berkas perbaikan itu tinggal lima hari kedepan
Anggota KPU Pamekasan, Didin Sudarman, mengingatkan masing-masing Parpol peserta pemilu agar segera melengkapi kekurangan berkas bakal caleg itu untuk diverikasi ulang.
Diharapkan, penyerahan berkas itu tidak melampaui tahapan yang sudah ditentukan yaitu pada (22/5) mendatang. Sebab, sehari setelah batas akhir masa perbaikan itu, pihaknya akan melakukan verifikasi tahap kedua. Masa verifikasi ini akan berlangsung selama seminggu yaitu mulai 23-30 Mei 2013.
“Harapan kami, kekurangan berkas ini sudah dilengkapi dan segera diserahkan ke KPU untuk kami verifikasi lagi,” katanya.
Pada verifikasi tahap pertama beberapa waktu lalu, sebanyak 112 bakal caleg atau sekitar 25 persen dari 450 bakal caleg yang mendaftar ke KPU Pamekasan dinyatakan tidak lolos verifikasi berkas administrasi.
Sebab, mereka belum melengkapi semua persyaratan administrasi yang sudah ditentukan, meliputi foto copy ijazah, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Tanda Anggota Parpol, serta belum melengkapi beberapa form pernyataan serta curikulum vitae (CV/ data pribadi).
Dalam persyaratan ijazah, ada beberapa bakal caleg yang hanya menyerahkan ijazah terakhir. Padahal seharusnya ijazah itu dilengkapi dengan ijazah sekolah dasar sampai ijazah terakhir.
Selain itu, sejumlah bakal calon anggota dewan yang berlatar belakang kepala desa serta anggota DPRD yang pindah partai belum melengkapi persyaratan SK pengunduran diri dari jabatan kepala desa maupun anggota DPRD.
Yang ada, kata Didin, mereka hanya menyertakan pernyataan pengunduran diri yang dibuat oleh masing-masing bakal caleg. Padahal, pengunduran diri harus dibuktikan dengan SK dari pejabat terkait.
Sementara itu, khusus persyaratan SK pengunduran diri bagi anggota DPRD yang pindah partai maupun Kepala desa, paling lambat 1 Agustus 2013. Jika sampai batas waktu itu tidak dilengkapi, maka KPU Pamekasan akan mencoret para nama mereka dari Daftar Caleg Sementara (DCS).
Batas waktu yang diberikan ini memang cukup lama, karena disesuaikan dengan proses penerbitan SK pengunduran diri itu yang diperkirakan juga akan memakan waktu cukup lama.
Sementara itu, anggota DPRD Pamekasan yang mendaftar sebagai bakal caleg dari parpol lain sebanyak 8 orang. Mereka antara lain Afifudin, Busiri, Makmun dan Bahar (PKNU).
Munaji dan Amin Rifki (PBR), Suli (RepublikaN) serta Mochdar Abdullah (PBB). Sedangkan jumlah kepala yang mendaftar sebagai bakal caleg belum diketahui secara pasti dan masih diidentifikasi oleh KPU setempat. (uzi/muj)