PAMEKASAN, koranmadura.com – Kendati pelunasan biaya pelaksanaan ibadah haji (BPIH) belum dibuka, namun Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, mengeluarkan kebijakan untuk pengurusan paspor sudah dimulai.
Langkah itu dipilih agar persoalan dokumen keberangkatan jemaah calon haji (JCH) ke Mekkah tidak menjadi kendala dikemudian hari saat jelang keberangkat menunaikan rukun Islam kelima itu. Seperti yang terjadi pada keberangkat haji tahun 2016 lalu.
Hal itu disampaikan Kasi Haji dan Umrah Kantor Kemenag Pamekasan, Afandi. Menurutnya, saat ini pemberkasan pembuatan paspor sudah sekitar 10 persen. Keterlambatan pembuatan paspor kerap menjadi kendala untuk memperoleh visa dari kedutaan besar Arab Saudi di Jakarta.
“Makanya, untuk mengantisipasi soal dokumen masuk ke Arab Saudi, kami sudah meminta para JCH untuk mulai mengurus paspor, karena identitas harus sama, semenatara JCH di Pamekasan, kadang nama yang tidak sama,” kata Afandi.
Dijelaskannya, bagi JCH yang namanya tidak sama masih butuh menetapan pengadilan, sehingga pembuatan paspor harus diurus jauh-jauh hari sebelum berangkat menunaikan ibadah haji ke tanah suci.
“Kami tidak ingin kejadian tahun 2016 lalu, kembali terjadi. Kala itu ada tiga JCH yang ditangguHkan keberangkatannya hingga visa datang. Itu terjadi karena telat buat paspor, sehingga visanya tidak kunjung datang,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI)
