SUMENEP, koranmadura.com – Polsek Kota Sumenep mengamankan enam poket plastik kecil dari Agus Suyono alias Pucu (43), warga Jalan Nanas Gang IV/27. Perum Bumi Sumekar Asri, Desa Kolor, Kecamatan Kota.
Barang tersebut diamankan saat pria kelahiran 17 Agustus 1974 berada di dalam sebuah toko kosong, yang beralamatkan di Jalan Raya Manding, Desa Pamolokan, Kec.Kota, Kamis, 9 Maret 2017.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi mengatakan, enam poket plastik itu berisi narkoba dengan berat 4,08 gram. Rinciannya, 1,32 gram,1,18 gram,0,42 gram,0,41 gram, 0,37 gram, 0,38 gram. “Karena sudah ada bukti, ya kami amankan,” katanya, Jum’at, 10 Maret 2017.
Saat penggerebekan, Pucu tidak melakukan perlawanan bahkan terkesan pasrah. “Saat itu Pucu sedang tiduran, saat petugas datang, Pucu tidak melakukan perlawanan. Ya langsung digelandang ke Mapolsek Kota,” ungkapnya.
Dari hasil penggerebekan, selain mengamankan enam poket yang berisi sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu yang terdiri dari satu buah bong terbuat dari botol kaca, dua buah sedotan plastik warna putih, satu buah pipet terbuat dari kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu-sabu, dan satu korek api gas warna hijau yang berfungsi sebagai kompor sabu-sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pucu mengakui barang itu merupakan miliknya. Picu telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami akan selidiki dari mana asal barang itu didapat. Jadi kami akan terus kembangkan,” terang mantan Kapolsek Gili Genting itu.
Akibat perbuatannya, Pucu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)