SUMENEP, koranmadura.com– Usia Jaminan Kesehatan Daerah di Sumenep tinggal dua tahun lagi. Sebab sejak tahun 2019 mendatang tidak bolah lagi ada jaminan kesehatan ditanggung daerah. Itu artinya, masyarakat yang biasa berobat lewat Surat Pernyataan Miskin (SPM) untuk mendapatkan pengobatan gratis akan segera berakhir.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, A. Fatoni, mangatakan bahwa tahun 2019 semua jaminan kesehatan harus terintegrasi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. “Jadi tidak boleh ada lagi jaminan-jaminan daerah,” katanya.
Oleh karena itu, tahun ini Pemkab Sumenep akan memasukkan 63 ribu masyarakat miskin sebagai peserta BPJS. Tiap bulan iuran mereka akan ditanggung pemerintah. Hanya saja sampai sekarang Dinkes belum mengantongi data lengkapnya. Dikatakan, yang melakukan pendataan ialah Dinas Sosial (Dinsos). “Kita belum terima datanya dari Dinsos,” ujarnya.
Namun demikian Fatoni mengaku tidak cukup yakin rencana memasukkan 63 ribu masyarakat miskin dalam BPJS tersebut akan mampu mengkover semua masyarakat tidak mampu yang ada di Sumenep.
Kendalanya, menurut Fatoni, kenyataan di lapangan, banyak masyarakat yang mendadak miskin ketika sakit dan membutuhkan biaya banyak. “Kalau hanya 50 sampai 100 ribu mungkin mereka masih kuat. Tapi kalau sudah sampai jutaan, mereka mendadak miskin. Sehingga mereka akan berusaha mendapatkan bantuan dana pengobatan lewat Surat Pernyataa Miskin (SPM),” pungkasnya. (FATHOL ALIF/BETH)
