PAMEKASAN, koranmadura.com – Panjangnya antrean jemaah haji membuat Kementerian Agama (Kemenag) pusat melakukan pembatasan bagi warga yang sudah pernah naik haji. Bagi masyarakat yang sudah melaksanakan haji, baru bisa mendaftar lagi setelah 10 tahun sejak kedatangannya.
Hal itu disampaikan Kasi Haji dan Umrah Kantor Kemenag Pamekasan, Afandi. Sejak tahun 2015 lalu, Kemenag pusat memberlakukan regulasi pembatasan pendaftaran haji bagi masyarakat yang sebelumnya sudah melaksanakan haji.
Menurutnya, aturan itu dibuat untuk memprioritaskan masyarakat yang belum pernah melaksanakan rukun Islam kelima itu. “Ada kebiasaan bagi mereka yang punya kemampuan biaya untuk berangkat haji, Baru datang, tapi sudah mendaftar lagi. Makanya, dibuat regulasi, mereka yang sudah melaksanakan haji, baru bisa mendaftar lagi setelah 10 tahun. Dihitung mulai tahun kedatangan dari mekkah” kata Afandi.
Untuk diketahui, saat ini antrean jemaah haji di Pemakasan mencapai 21 tahun. Dengan kata lain, pendaftar haji bulan pada Maret ini, baru bisa berangkat di tahun 2038 dengan estimasi keberangkatan kuota nasional sebanyak 221.000 per tahun.
“Jemaah calon haji di Pamekasan yang masuk daftar berangkat tahun 2017 ini berjumlah 868 orang. Tapi dari jumlah itu, terdapat sekitar 10 orang yang mengundurkan diri dan memilih untuk menunda keberangkatan dengan sejumlah alasan,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/BETH)
