PAMEKASAN, koranmadura.com – Kementerian Agama (Kemenag) mulai memperketat perjalanan umrah ke Mekkah. Kebijakan itu diambil karena banyak pelanggaran dalam pelaksanaan ibadah sakral tersebut.
Hal itu disampaikan Kasi Haji dan Umrah Kantor Kemenag Pamekasan, Afandi. Menurutnya, dari hasil evaluasi Kemenag, pelaksanaan umrah dari Indonesia, tidak sedikit biro perjalanan umrah “nakal”.
BACA: Mau Naik Haji Lagi, Harus Nunggu 10 Tahun
“Sekarang, syarat pengajuan memperoleh paspor untuk keperluan perjalanan umrah harus dapat rekomendasi dari Kemenag pusat. Kalau sudah ada surat rekom, baru Kantor Imigrasi menerbitkan paspornya,” kata Afandi.
Pelanggaran yang ditemukan dari hasil kajian Kemenag pusat, di antaranya biro perjalanan meninggalkan jemaahnya di Mekkah. Kemudian pembatalan keberangkatan sepihak oleh biro perjalanan, yang merugikan jemaahnya.
“Ada kasus jemaahnya tidak diberkangkatkan, padahal sudah membayar biayanya. Lalu kasus lainnya, jemaah entah tertinggal atau sengaja ditinggal di Mekkah, yang akhirnya menjadi TKI illegal. Makanya pembuatan paspornya diperketat,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/RAH)
