SUMENEP, koranmadura.com– Tim penertiban aset yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep tampaknya masih harus bekerja lebih ekstra lagi. Pasalnya, sampai sekarang masih banyak tanah milik pemerintah belum bersertifikat.
Koordinator tim penertiban aset Pemkab Sumenep, Carto, mengatakatan, pihaknya sudah mengumpulkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), membicarakan tentang aset Pemkab, khususnya masalah lahan atau tanah.
Bahkan pihaknya mengaku telah melakukan rekapitulasi. Hasilnya, menurut pria yang juga menjabat Asisten Pemerintahan Setkab Sumenep itu, sebanyak 956 bidang tanah milik pemerintah belum bersertifikat.
“Yang 956 itu berupa bidang. Saya tidak tahu, apakah ada bangunannya atau tidak. Yang pasti, 956 bidang itu belum bersertifikat,” kata Carto kepada wartawan, Senin, 13 Maret 2017.
Tidak dijelaskan secara rinci alasan 956 bidang tanah itu belum bersertifikat sampai sekarang. Namun pihaknya mengaku akan melakukan beberapa langkah agar semua aset milik daerah itu bisa tersertifikat, meski tak langsung sekaligus.
“Sebagai langkah awal, kita ingin tahu dulu, berapa dari 956 itu yang sebenarnya sudah siap untuk disertifikat. Untuk itu, kita nanti akan mengundang dari BPN juga,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/MK)
