SUMENEP, koranmadura.com – Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Jawa Timur, AF Hari Ponto mengakui minimnya penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB). Bahkan di banyak daerah, pajak ditalangi oleh kepala desa.
“Mungkin karena kepala desa itu baik hati, pajak ditanggung pribadi kepala desa,” kata politisi Golkar, Selasa, 14 Maret 2017.
Menurutnya, hal itu tidak bermasalah yang penting PBB setiap tahun terbayar. Sebab, PBB merupakan keharusan wajib pajak yang harus dipenuhi, sebab sebagian pembangunan negara diambilkan dari pajak.
Namun, meskipun beriktikat baik untuk menanggung PBB, kades tidak boleh membayarkan pajak warganya dari dana alokasi dana desa (ADD) atau dana desa (DD). “Tinggal bagaimana mekanismenya, tapi kalau menggunakan ADD atau DD itu salah,” jelasnya.
Apabila kepala desa tidak mampu menalangi, menuru Ponto, pembayaran pajak bisa ditanggung oleh camat. Apalagi, sejak beberapa tahun silam pernah mendengar jika PBB sering ditalangi oleh kepala desa. “Mau ada yang bayarin Alhamdulillah, atau bapak camatnya membayari orang yang tidak mampu tidak apa-apa juga,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Didik Untung Syamsidi mengatakan, hingga Maret 2017 penarikan PBB mencapai Rp1,9 miliar atau setara 22,8 persen dari total target yang harus dibayar sebesar Rp 6,4 miliar.
“Itu hutang waijib pajak bukan hutang kepala desa. Makanya terus kami tagih,”tegasnya. (JUNAIDI/MK).
