SAMPANG, koranmadura.com – Selama enam bulan inisial F (21), warga Desa Gulbung, Kecamatan Pengarengan, menjalin pacaran dengan inisial WZ (17), warga Desa Gulbung, sudah empat kali melakukan persetubuhan.
Kasubag Humas Polres Sampang, Ipda Eko Puji Waluyo, menjelaskan, kasus tersebut terkuak saat pelaku memasuki rumah korban pada pukul 23.30 wib saat korban tertidur pulas pada tanggal 1 Desember 2016. Pelaku menyelinap ke kamar korban melewati jendela. Melihat korban tidur, pelaku kemudian melancarkan aksinya.
“Korban yang sedang tidur kemudian merasakan ada benda tumpul merasuk ke bagian alat vital korban, dan akhirnya korban menjerit karena kaget dan kesakitan,” katanya, Selasa, 14 Maret 2017.
Puji bercerita, pelaku yang merasa panik karena teriakan korban kemudian beranjak meninggalkan korban dan kabur dari dalam kamar korban. Nahas, tak sempat lari jauh, pelaku kepergok oleh kakak dan adik korban yang hendak menuju ke kamar korban. “Sebenarnya pelaku dan korban sudah menjalin hubungan kasmaran sejak enam bulan lamanya,” terangnya.
Untuk penyelidikan, polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa sarung dan pakaian milik korban. Saat ini pelaku dijerat Pasal 81 sub 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlidungan terhadap Anak. “Pelaku terancam dikurung selama 15 tahun penjara,” tandasnya.
Dihadapan awak media, pelaku mengaku telah melakukan badan dengan korban hingga empat kali. Pelaku mengaku melakukan aksinya di rumah pelaku. “Empat kali kami lakukan hal tak sesonoh itu, dan saya lakukan karena dasarnya suka sama suka,” akunya. MUHLIS/MK
