SUMENEP, koranmadura.com – Lumrahnya akte kelahiran dibuat untuk anak-anak baru lahir. Namun di Kabupaten Sumenep, dalam beberapa waktu terakhir, pemohon akte kelahiran ternyata didominasi oleh orang yang sudah berumur 18 tahun ke atas.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Capil Kabupaten Sumenep, Akh. Zaini, menuturkan, saat ini kesadaran masyarakat mengurus akte kelahiran sudah cukup tinggi, tak sepanggang seperapian dengan kesadaran masyarakat melakukan perekaman e-KTP.
Salah satu faktor yang membuat kesadaran masyarakat meningkat, menurut dia, karena akte kelahiran nyaris dibutuhkan dalam semua hal. “Sehingga masyarakat membludak yang mau buat akte kelahiran. Sedangkan kalau akte kematian tidak,” ujarnya, Sabtu, 18 Maret 2017.
Dalam beberapa waktu terakhir, berdasarkan data yang ada, jumlah pemohon akte kelahiran yang diterima Dispendukcapil rata-raa antara 100 sampai 150 pemohon per hari. Mayoritas pemohonnya bukan anak-anak lagi.
“Pemohonnya yang banyak itu umur 18 sampai yang sudah dewasa. Per hari rata-rata jumlah pemohon akte yang kita terima antara 100 sampai 150 orang,” tambah Zaini.
Meski demikian, dia mengklaim bahwa tidak ada masalah yang dihadapi pihaknya dalam melayani pemohon. “Kalau masalah pelayanan tidak ada masalah. Kalau akte kelahiran, dua hari sudah jadi,” pungkasnya. FATHOL ALIF/MK
