SUMENEP, koranmadura.com – Dugaan tindak pidana dugaan kasus tindak pidana korupsi renovasi pasar tradisional Pragaan, Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, jadi atensi Polres Sumenep untuk segera diselesaikan.
Hingga saat ini kasus yang dilaporkan sejak 2014 itu sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, setelah lama berkutat ditahap penyelidikan.
Guna mempercepat proses penanganan itu, Krop Bhayangkara terus mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Timur segera menyelesaikan audit keuangan.
“Masih menunggu laporan BPK. Tetap kita tunggu, dan akan kita dorong BPK,” kata Kapolres Sumenep, AKBP H Joseph Ananta Pinora, Sabtu, 18 Maret 2017.
Perwira asal Surabaya itu berjanji akan segera menindaklanjuti apabila hasil audit BPKP Jawa Timur selesai. “Pasti segera kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Mantan Kasat Intel Polrestabes Surabaya itu mengatakan sesuai prosedur yang banyak bertanggungjawab dalam kasus itu adalah rekanan dan pengguna anggaran (PA). Rekanan sebagai pelaksana proyek, sedangkan PA selaku yang menerima dan pengguna anggaran.
“Secara pembuktiannya akan kami mintai pertangungwabannya adalah yang menerima keuangan,” jelasnya.
Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, baik kepada rekanan yang mengerjakan proyek atau PA dan sejumlah pihak terkait di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep. Bahkan beberapa waktu lalu dikabarka pihak tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap konsultan proyek yang kini tengah menjalani masa tahanan di kelas I Surabaya.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan audit investigasi di bidang konstruksi. Aidit investigasi itu dilakukan oleh tim dari Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang. Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan, ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp420 juta.
Renovasi Pasar Pragaan dianggarkan melalui dana APBD 2014 senilai Rp 2,5 miliar.
Pekerjaan itu diduga tidak sesuai spek. Salah satunya pada paving dan pada pembangunan los pasar, yakni pada kuda-kuda los, diduga menggunakan kayu lokal. (JUNAIDI/RAH)
