SUMENEP, koranmadura.com – Sahno, warga Pulau Arjasa ditangkap jajaran Kepolisian Sektor Kangayan lantaran diduga terlibat pembunuhan. Sahno ditangkap saat pulang dari Malaysia di Pelabuhan Batuguluk, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangayan, Kamis pagi, 23 Maret 2017.
Sahno dilaporkan terlibat pembunuhan terhadap Makra (55), warga Dusun Gunung Desa Timur Jang-Jang Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/09/IV/JATIM/RES SMP/SEK KNGYAN, tanggal 21 April 2016.
“Sahno ditangkap saat hendak turun dari kapal. Katanya dia masih baru datang dari Malaysia,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jum’at, 24 Maret 2017.
Menurutnya, setelah dilakukan penangkapan, Sahno langsung dibawa ke Markas Polsek Kangayan. Setelah dilakulan introgasi, Sahno mengaku tidak sendirian dalam menjalankan pembunuhan. Melainkan dengan seorang temannya yang bernama Ahmad.
Jajaran kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dan diketahui Ahmad sedang berada di rumahnya, yakni Dusun Gunung Desa Timur Jang Jang, Kangayan. “Baru tanggal 23 Maret, Ahmad berhasil diamankan. Ahmad diamankan saat berada di lembah/sawah,” jelasnya.
Setelah itu, Ahmad diamankan di Mapolsek Arjasa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalang pembunuhan itu adalah Ardak (50) warga Dusun Gunung, Desa Timur Jang Jang.
“Baru pukul 16.00 WIB, Ardak terduga otak atau yang mencari dana kami amankan. Ardak diamankan saat berada di rumahnya,” kata mantan Kapolsek Giligenting itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan karena korban diduga sebagai dukun santet. “Barang bukti yang kami amankan berupa sajam, itu diamankan di rumah Sahno,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 340 sub 338 sub 351 KUH Pidana, tentang Tindak Pidana Pembunuhan Secara Bersama-sama. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (JUNAIDI/MK)
