PAMEKASAN, koranmadura.com – Sejumlah aktivis dari beberapa kelompok pergerakan melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Pamekasan, Senin, 27 Maret 2017. Mereka menyoroti persoalan penataan dan pembinaan pedagang kaki lima (PKL).
Koordinator aksi, Nur Faisal, mengatakan, Pemkab Pamekasan tidak serius dalam melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2016 yang diamanatkan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
“Sejak 9 tahun lalu sampai sekarang persoalan PKL masih berkutat di penataan. Padahal, Perda itu juga mengatur urusan pemberdayaan. Terus, kapan PKL mau diberdayakan kalau masih penataan yang dibahas,” kata Nur Faisal.
Menanggapi hal itu, Asisten Perekonomian, Fadilah, mengatakan, selama ini persoalan PKL dalam kota bukan dibiarkan. Pihaknya mengaku sudah berupaya maksimal untuk melakukan penataan, pembinaan, dan perbedayaan.
“Kalau upaya kami itu dianggap lambat, mari duduk bersama, mungkin ada solusi yang cepat dan baik untuk semuanya. Penanganan PKL butuh pendekatan, agar PKL mau ditata. Dan pedagang tetap bisa berjualan untuk pencariannya,” kata Fadilah. (ALI SYAHRONI/MK)
