SAMPANG, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang telah menyiapkan formulir bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati setempat melalui jalur independen.
Ketua KPUD Sampang, Syamsul Muarif, mengatakan, sejauh ini belum ada bakal calon yang berkoordinasi dengan KPUD Sampang. Penyerahan persyaratan bagi calon independen akhir Desember 2017.
“Selama ini kami belum mengeluarkan formulir bagi calon independen dan kami juga belum sosialisasi ke masyarakat luas, dan syaratnya harus menunjukkan foto copy dari para pendukungnya setelah itu kami verifikasi,” katanya, Kamis, 30 Maret 2017.
Sesuai ketentuan, lanjut Syamsul, peserta pilkada dari jalur perseorangan harus mengumpulkan suara dukungan 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu 2014. “DPT terakhir 805.459 orang. Jadi, untuk mencapai 7,5 persen harus ada sekitar 60 ribu pemilih,” tambahnya.
Pihaknya juga menjelaskan, seharusnya manakala ada bakacalon pilkada yang melalui jalur independen hendaknya sudah mulai mencari dukungan dari masyarakat. “Tapi yang jelas formulir kita akan siapkan, makanya jangan buat sendiri,” tandasnya. MUHLIS/MK
