SUMENEP, koranmadura.com– Dalam setahun, tim ahli cagar budaya (TACB) yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep diberi target menyelesaikan kajian kemudian merekomendasikan tiga objek yang diduga sebagai cagar budaya.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumenep, Sufiyanto. “Saya minta satu tahun tiga (objek diduga cagar budaya ditetapkan),” katanya, Sabtu, 1 April 2017.
Sesuai data, dari 217 objek diduga cagar budaya yang diserahkan Disparbudpora, dan kemudian disaring menjadi hanya 57 oleh TACB, sejauh ini baru satu objek selesai dikaji serta ditetapkan sebagai cagar budaya, yakni Kawasan Keraton Sumenep.
Mantan Kabag Humas dan Protokol Setkab Sumenep itu menjelaskan alasan pihaknya hanya minta tiga objek yang dikaji oleh tim ahli dalam kurun waktu satu tahun. Menurut dia, mengkaji objek diduga cagar budaya tak semudah membalikkan telapak tangan.
Dikatakan, untuk sekadar mengkaji dan menetapkan satu objek diduga cagar badaya, membutuhkan waktu cukup lama. Tidak bisa selesai hanya dalam waktu dua atau tiga bulan. Sebab banyak sisi yang harus dilihat.
“Selesai dikaji, masih harus diserahkan kepada TACB Provinsi. Dari TACB Provinsi, baru turun ke bawah (daerah). Kemudian ditandatangani bersama,” lanjut Sofi, menjelaskan salah satu proses penetapan objek sebagai cagar budaya.
Sebanyak 57 objek diduga cagar budaya di Sumenep di antaranya ialah Masjid Agung, Asta Tinggi, Benteng dan Kota Tua di Kecamatan Kalianget. FATHOL ALIF
