SAMPANG, koranmadura.com – Penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2016 ditolak DPRD dalam paripurna, Senin, 3 April 2017.
Pantauan koranmadura.com, penolakan Pimpinan DPRD dan sejumlah anggota dewan dikarenakan agenda penyerahan LKPJ tersebut tidak dijadwalkan dalam Badan Musyawarah dan juga tidak dihadiri langsung oleh Bupati Sampang, KH A Fannan Hasib.
Ketua DPRD Sampang, Imam Ubaidillah mengatakan pihaknya merasa kaget atas pelimpahan wewenang yang diberikan kepada Wakil Bupati Sampang, Fadhilah Budiono. Untuk menghadiri paripurna masih diberikan surat tugas meski sebelumnya sudah ada pelimpahan sebagian kewenangan tugasnya.
“Sebenarnya kami tidak diberi surat tembusan dari Bupati mengenai pelimpahan kewenangan itu, padahal lembaga legislatif merupakan satu kesatuan dalam membahas kebijakan roda pemerintahan. Herannya lagi, meski sudah dilimpahkan, malah ada dua surat tugas dari bupati (pelimpahan dan surat tugas mengahadiri paripurna),” katanya.
Lanjut Imam, sejauh ini Bupati Sampang tidak ada inisiatif dan itikad baik untuk menyampaikan sendiri pelaporan kondisi pemerintahan Sampang. Termasuk hasil kinerjanya selama setahun penuh dan hasil reses pihak legislatif maupun mendengarkan kritikan-kritikan dari masyarakat Sampang.
“Ini seakan-akan mendiskreditkan pihak legislatif. Dan sejauh ini kami tidak tahu alasannya kenapa harus diserahkan kepada wakilnya,” katanya. (MUHLIS/RAH)
