SAMPANG, koranmadura.com – Penanganan sejumlah kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh penegak hukum Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, dinilai lamban, sejumlah aktivis di Sampang melakukan audiensi dengan Kapolres di Markas Polisi Resor (Mapolres) Sampang, Rabu, 5 April 2017.
Tidak hanya itu, mereka juga menyampaikan perihal Inpres No 1 tahun 2016 dan telegram terbaru dari Kapolri No 247 Tahun 2016 yang dilansir pada 24 Agustus 2016 lalu. Menurutnya banyak diserobot oleh penyidik tipikor Polres Sampang. “Bahkan di MoU-nya, tiga penegak hukum level atas baru saja mengetahuinya,” ujar Abd Azis, salah satu koordinator audiensi usai dialog dengan jajaran perwira Polres Sampang.
Lanjut Azis, apabila memang tidak memenuhi tiga unsur dari proses tipikor untuk ditindaklanjuti, maka segera dilansir statusnya karena mereka yang sudah diperiksa, terlebih terlapor, akan dipertanyakan di kalangan keluarga, rekan, dan sahabatnya.
“Dalam kaca mata hukum, orang itu tidak boleh dianggap bersalah sebelum statusnya inkrah. Tapi faktanya, mereka sudah diperiksa saja sudah mendapatkan sanksi sosial,” katanya.
Lebih jauh Azis mengatakan, pihaknya meminta aparat penegak hukum lebih selektif memilih dukungan masyarakat (dumas). Sehingga aparat penegak hukum di Sampang dapat bekerja secara profesional, independen, dan tidak terbebani oleh salah satu kepentingan.
“Adanya Dumas itu saya setuju untuk diseleksi. Jangan hanya main terima dan diklarifikasi. Dan yang saya ingat itu contoh kasus di DLH dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman,” tandasnya.
Sementara Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar mengaku tetap menjalankan sesuai jalur hukum yang berlaku dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. “Jadi percayakanlah pada kami. Karena penanganan kasus tipikor, ini tidak serta menaikkan statusnya menjadi penyidikan, melainkan mulai berkas perkara, lidik itu harus maksimal dan sesuai aturan,” tegasnya.
Bahkan pihaknya mengaku tidak semena-mena menyebutkan status tersangka dalam sesuatu persoalan, karena untuk menentukan status tersangka butuh waktu yang panjang. “Kami butuh bukti yang harus dilengkapi, seperti apa item dan persyaratannya. Dan semisal tidak cukup bukti buat apa dilanjutkan. Sekali lagi percayakan kepada Polri, dan insyaallah kami akan kawal terus. Meski ada intervensi yang menghalangi, kami akan terus mengawalnya,” tandasnya. (MUHLIS/RAH)
