PAMEKASAN, koranmadura.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengakui pasar Kolpajung, Jl Ronggosukowati, Pamekasan, tidak sesuai dengan standar klasifikasinya.
Alasannya, kendati masuk kategori pasar tipe A, namun fasilitas pasar yang ada saat ini masih belum memenuhi syarat sebagai pasar tipe tersebut. Untuk memenuhi standar pasar tipe A, banyak fasilitas yang harus dilengkapi, kata Kepala Disperindag Pamekasan, Bambang Edy Suprapto.
Menurutnya, kondisi pasar Kolpajung saat ini sudah sangat sesak. Membuat pengunjung kurang nyaman. Utamanya saat menghadapi hari-hari besar. Jadi kurang nyaman bagi pengunjung yang berbelanja.
“Banyak hal yang harus dibenahi di Pasar Kolpajung. Misalnya saja, kami harus menyediakan ruang kesehatan, ibu menyusui, pos keamanan, termasuk juga tersedia toilet yang mencukupi. Yang ada sekarang masih kurang sehingga nanti akan kami tambah,” kata Bambang.
Lanjutnya, untuk menyesuaikan dengan pasar standar nasional Indonesia (SNI), harus diperluas. Namun, diperkirakan luas lahan pasar tidak mencukupi untuk menampung semua pedagang yang ada saat ini. Karena itulah dalam dokumen perencanaan yang telah dibuat 2016 lalu, bangunannya dirancang bertingkat.
“Memang harus bertingkat, biar semua pedagang itu tetap tertampung. Tapi, pembangunan ini tidak bisa dilaksanakan dalam satu kali anggaran. Makanya akan kami lakukan secara bertahap, karena biaya besar,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/RAH)