SUMENENP – SY (inisial, laki-laki) oknum pengawas Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Sumenep dipolisikan guru swasta asal Desa Lebeng Barat Kecamatan Pasongsongan, Moh. Dafir. Oknum pengawas tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan, dengan iming-iming menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Informasi yang dirangkum Koran Madura, Moh. Dafir melaporkan kasus itu ke penegak hukum pada medio Desember 2012. Namun, kasusnya terkesan tidak diproses.
Dugaan penipuan oleh oknum pengawas kankemenag itu berawal saat SY menawarkan pekerjaan kepada Dafir. SY menawarkan Dafir menjadi PNS. Sebab, SY mengaku mendapatkan jatah dari pusat di wilayah Sumenep untuk ditempatkan di wiliyah Kabupaten Bogor.
Akhirnya, Dafir menerima tawaran menjadi PNS dari SY. Akhirnya, dia menyerahkan berkas pendaftaran PNS ke SY di rumahnya. SY beralasan berkas itu akan segera dikirim ke kantor pusat di Jakarta. Tak selang berapa lama, Dafir diminta berangkat ke Jakarta didampingi anak SY. Setelah di Jakarta anak SY mempertemukan dengan dua orang E dan KR (inisial, laki-laki), di salah satu tower BCA. Dua orang itu merupakan teman SY yang diduga mengurus berkas.
Tak selang beberapa lama dari keberangkatannya ke Jakarta SY mulai berulah. SY meminta sejumlah uang kepada Dafir untuk mempermudah pelolosannya menjadi PNS. Uang yang diminta Rp 150 juta. Uang tersebut diberikan dengan cara bertahap. Pada tahap pertama, 7 November 2011 Dafir menyerahkan uang Rp 30 juta sebagai jaminan diterima sebagai PNS. Lalu, 29 Desember menyerahkan kembali uang Rp 45 juta. Selanjutnya, pada 2 Januari 2012 memberi uang lagi Rp 75 juta.
Setelah membayar sejumah uang tersebut, Dafir mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai PNS. Hanya saja, setelah diteliti SK tersebut palsu, karena tidak terdaftar di Kementerian Agama. Dengan begitu, Dafir merasa tertipu dan langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi. Dafir mendapatkan bukti lapor bernomor : LP/423/XII/2012/JATIM/RES.
Korban Penipuan Moh. Dafir menjelaskan, pihaknya mengaku menyesal dengan ulah oknum pengawas itu. Pihaknya sudah mengikuti kemauan dengan membayar sejumlah uang ternyata harapannya menjadi PNS kandas. ”Kami sudah bayar. Tapi, mengapa kami dipermainkan oleh oknum Kemenag lagi,” katanya.
Sebenarnya, sambung dia, pihaknya tidak akan membawa kasus itu ke ranah hukum. Sebab, pihaknya menginginkan diselesaikan secara kekeluargaan. Hanya saja, SY tidak mau, malah menantang untuk dilaporkan ke polisi. ”Kami minta uang kembali. Ternyata ditantang, akhirnya kami langsung melapor ke polisi,” ujarnya dengan nada kesal.
Dengan begitu, pihaknya berharap kasus dugaan penipuan yang menjerat dirinya bisa diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. ”Kami meminta kasus yang sudah dilaporkan kami bisa ditindak lanjuti. Yakni, diusut tuntas. Kami juga melaporkan kasus ini ke Kankemenag,” ungkapnya kepada sejumlah media.
Sementara itu, Kepala Kepegawai Kankemenag Sumenep Moh. Tahirullah mengaku belum menerima laporan tersebut. Yang bersangkutan saat ini masih menjabat sebagai pengawas. ”Kami tidak menerima laporan terkait adanya oknum pengawas yang melakukan tindak pidana penipuan,” katanya.
Kendati demikian, apabila memang ada laporan pihaknya akan menindaklanjuti. Bahkan, jika terbukti melakukan tindak pidana penipuan pihaknya bisa menjatuhkan sanksi. ”Namun, semua itu kami serahkan kepada kepala Kankemenag. Sebab, itu merupakan kebijakan kepala. Kami masih menunggu laporan,” tuturnya.
Kapolres Sumenep AKBP Marjoko melalui Kabag Ops Kompol Edy Purwanto menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk. ”Semua laporan yang masuk tidak akan dihentikan, semua akan kami kaji dan ditindaklanjuti. Kalau memang cukup bukti pasti akan terus dilanjutkan,” kata perwira dengan satu melati di pundak ini. (edy/yat)