SAMPANG, koranmadura.com – Akibat sudah reot dan karatan, sebuah baleho kosong berukuran 2×3 meter di jalan Raya Tojun, Kecamatan Torjun, Sampang, Madura, Jawa Timur, roboh menimpa atap depan kios warga setempat.
Sejumlah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung bertindak. Mengamankan puing-puing baleho yang diduga melanggar tata tertib dan ketentuan perizinan tersebut.
Menurut Plt Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Sampang, Rudi Setiadi, melalui Kasi Penyidikan dan Penindakan, Moh Jalil, selain diterjang angin, robohnya baleho diakibatkan kondisi fisiknya sudah tidal layak, sebab besi-besinya sudah berkarat dan reot.
“Kami amankan karena diduga melanggar Perda No 7 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu. Informasinya karena diterjang angin sehingga kemudian mengenai atap kios warga atas nama Zaini (45) dan kabel listrik,” katanya usai melakukan evakuasi di lokasi yang berada di samping Pasar Torjun, Rabu, 19 April 2017.
Bahkan akibat kejadian itu pula, pihaknya menilai bahwa pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat lemah. “Hasil klarifikasi kami, baleho itu permanen dan milik PT Global Inti yang disewakan kepada perusahaan rokok Apache yang izinnya berakhir 2013 lalu. Tapi yang jadi titik tekan itu pengawasan dari dinas terkait karena tidak melakukan kroscek atas keberadaan Baleho di Sampang,” terangnya.
Sementara Kabid Dapin DPM-PTSP Kabupaten Sampang, Suaidi Asikin mengaku sejauh ini belum ada laporan resmi yang masuk ke meja kerjanya. Bahkan terkait pengamanan baleho merupakan ranah tugas Satpol PP. “Saya juga dengar informasi itu, cuma sampai saat ini belum ada laporan,” katanya.
Lanjut Suaidi, terkait pengawasannya, pihaknya tidak mempunyai peran untuk mengawasi kondisi fisik baleho itu, kecuali hanya mengawasi di bagian pengurusan administrasi, seperti siup dan lainnya.
“Kami hanya sebatas pengendali, bukan pengawasannya (kondisi fisik). Pengawasan kami yaitu mengawasi izin yang belum berfungsi, kemudian pajak, dan pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya tampak tidak ingin mempertanggung jawabkan kondisi baleho itu, padahal baleho rusak itu secara administratif termasuk baleho jenis permanen. Itu pertanda menjadi ranah tanggung jawab pihak perizinan tingkat Kabupaten. “Kalau permanen, kita yang mengawasinya. Cuma sampai sekarang masih belum ada masyarakat yang mengadu,” kelitnya. (MUHLIS/RAH)