SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumenep terus melakukan tahapan verifikasi administrasi berkas calon anggota legislatif. Saat ini mamasuki masa perbaikan berkas tahap kedua hingga tanggal 29 Mei 2013. Setelah itu, KPU akan melakukan penyusunan daftar caleg sementara (DCS), kemudian KPU mengumumkan DCS agar masyarakat memberikan tanggapan atas DCS itu.
”Masyarakat diberi kesempatan memberikan masukan terhadap DCS itu, misalnya ada DCS yang menggunakan ijazah palsu atau yang lainnya. Kalau ada caleg yang tidak memenuhi syarat, KPU mencoretnya,” kata Hidayat Andianto, komisioner KPUD Sumenep, Selasa (28/5).
Menurut Didik, sapaan akrabnya Hidayat Andianto, hasil verifikasi yang dilakukan, KPU menemukan dua caleg yang pindah parpol. Namun, hingga saat ini belum melengkapi berkas calegnya. Meski KPU sudah menerima BP5 dari dua caleg itu, tapi ternyata belum lengkat sehingga dinyatakan BMS (belum memenuhi syarat) seperti surat pengunduran diri minimal ditandatangani oleh pimpinan dewan, bahwa surat itu sudah diproses.
”Ada dua caleg yang mencalonkan dari partai lain. Padahal, saat ini dua caleg itu masih aktif sebagai anggota dewan. Dua caleg itu belum memenuhi syarat karena belum ada surat pengunduran dirinya, tapi itu masih bisa diperbaiki,” ujarnya.
Lebih lanjut Didik menjelaskan, batas akhir penyerahan kelengkapan atau masa perbaikan berkas DCS itu KPU menjadwalkan sejak tanggal 26 Juli hingga 1 Agustus 2013 ini. ”Jika batas akhir para caleg termasuk dua caleg loncat parpol itu tidak memenuhi syarat, kami berhak mencoretnya,” paparnya.
Dia menambahkan, agar para caleg itu bisa lolos menjadi daftar caleg tetap (DCT), mereka harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, termasuk dua caleg yang mencalonkan diri dari parpol lain. ”Kan masih ada waktu untuk melengkapinya,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Sumenep Moh Hanif menyatakan, hingga saat ini belum ada anggota dewan aktif yang mengajukan permohonan pengunduran diri karena mencalonkan dari parpol lain. Namun, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa, hanya sifatnya menunggu saja.
”Hingga saat ini memang belum ada anggota dewan aktif yang mengajukan permohonan pengunduran diri dan kami tidak bisa berbuat banyak, sifatnya hanya menunggu saja,” jawab Hanif.
Kedua caleg itu diantarkan menjadi anggota dewan periode 2009-2014 oleh salah satu parpol berbasis Islam. Namun, parpol tersebut tidak lulus menjadi peserta pemilu di tahun 2014 mendatang sehingga wakil rakyat yang duduk dilegislatif harus mencalonkan diri dari parpol lain. (rif/sym/mk)