SURABAYA – Masalah seputar mundurnya para wakil rakyat dari keanggotaan DPRD Surabaya seperti tidak ada hentinya, mulai dari yang mundur secara sukarela karena kepentingan harus maju lagi pada pileng mendatang, sampai dengan pelengseran secara paksa, seperti pelengseran Ketua Dewan dan Ketua Badan Kehormatan (BK) beberapa waktu yang lalu.
Kini yang terbaru adalah kabar dilengserkannnya Musyafak Rouf, terpidana kasus gratifikasi Jasa Pungut (Japung) sebesar Rp. 720 juta, dari kursi salah satu wakil ketua DPRD Surabaya. Hal ini beralasan, karena isu beredarnya surat bernomor DPC-03/B-1/V/2013 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Musyafak Rouf oleh DPC PKB Surabaya, senter terdengar di kalangan legislator lembaga parlemen Surabaya.
Namun kabar beredar surat PAW Musyafak Rouf di bantah oleh wakil DPC PKB Surabaya, Hadi Suwarno. Dirinya mengatakan, jika surat PAW tersebut belum diserahkan oleh DPC PKB ke DPRD Surabaya, dengan alasan jika masa reses anggota legislatif belum habis.
“Pada prinsipnya kita memang ingin agar pergantian pimpinan itu sesuai dengan mekanisme yang ada, kita sudah siapkan suratnya dan segera dikirimkan,” ujar dia. (29/5).
Dirinya menambahkan, jika pihaknya saat ini juga sedang menyiapkan kader sebgai pengganti Musyafak Rouf apabila memang nanti sudah di PAW.
“Di PKB memang banyak kader yang siap untuk menggantikan Musyafak. Kalau memang tidak boleh kembali lagi maka kami sudah menyiapkan penggantinya,” tambah dia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur (Jatim) juga telah melayangkan surat ke DPRD Surabaya untuk memberikan peringatan sekaligus arahan agar DPC PKB Surabaya segera mengajukan surat PAW Musayafak Rouf.
Surat Gubernur No. 171/9534/011/2013 secara jelas menyatakan, bahwa posisi Musyafak Rouf sebagai wakil ketua DPRD Surabaya non aktif untuk segera dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
Dalam surat Gubernur Jatim juga diuraikan, bahwa surat terebut mengacu pada pasal 112 PP No. 16 tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Surabaya, tentang Tata Tertib DPRD Surabaya.
Sayangnya, tidak satu pun anggota Badan Musyawarah (Banmus) yang mau berkomentar terkait dengan desakan Gubernur Jatim untuk mereposisi Musyafak Rouf dari kursi salah satu Wakil Ketua DPRD Surabaya. (wan)