• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Berita Utama

Tak Sanggup Endus Dua DPO Tersangka Korupsi, Kejari Dinilai Lembek

Koran Madura by Koran Madura
24/05/2017
in Berita Utama, Madura, Sampang
Tak Sanggup Endus Dua DPO Tersangka Korupsi, Kejari Dinilai Lembek

Kasi Pidsus Kejari Sampang, Yudie Arieanto Tri Santosa. (muhlis)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPANG, koranmadura.com– Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, belum bisa mengendus keberadaan dua tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditanganinya. Padahal telah meminta bantuan dari Kejagung, kepolisian,dan imigrasi.

Masing-masing H. Abdul Qowi, tersangka kasus korupsi pesangon jilid II periode 1999-2004 dan Rofik Firdaus tersangka kasus korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2013.

Kasi Pidsus Kejari Sampang, Yudie Arieanto Tri Santosa mengakui dua tersangka itu sudah lama masuk target DPO, tapi belum bisa ditangkap.  Meskipun begitu, pihaknya berjanji akan terus melakukan perburuan terhadap keduanya sampai terendus tempat persembuanyiannya.

“Iya, memang benar dua DPO itu belum ditangkap, tapi kami sudah minta bantuan kepada berbagai pihak. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk melacak keduanya,” tuturnya, Rabu, 24 Mei 2017.

BacaJuga :

Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

Tidak hanya itu, sebelumnya, juga telah meminta bantuan kepada kepala desa asal kedua DPO tersebut, namun sama saja. Hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai keberadaan dua tersangka itu.

“Belum ada informasi lagi. Kalau tersangka BSPS, informasi yang kami terima di Kalimantan. Kalau tersangka pesangon di Bangil, setelah dilacak tidak ada. Semua informasi itu tidak ada yang valid,” kelitnya.

Meski melarikan diri, proses hukum terhadap kedua tersangka DPO itu tetap akan dituntaskan. Tentu dengan disidangkan in absentia. Realitas ini disorot tajam  Ketua LSM Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Korda Sampang, Sidik.

Kata Sidik, mustahil pihak Kejari Sampang tidak bisa mengendus keberadaan dua tersangka DPO kasus korupsi yang sudah inkrah tersebut. Ini menunjukkan kinerja Kejari Sampanglelet, karena setengah hati mengurus kasus tersebut. “Atau jangan-jangan ini sengaja dan seolah-olah menghilangkan jejak,” tudingnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Kejari Sampang bekerja lebih maksimal agar kedua buron itu bisa mendapat peradilan yang setimpal atas kejahatan yang dilakukannya.  Kasus tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara.

Sekadar mengingatkan, dalam kasus korupsi pesangon jilid II, Kejari Sampang telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk Abdul Qowi. Sedangkan kasus korupsi BSPS ditetapkan tiga tersangka, yaitu Nur Holis, Sunarto Wirodo, dan Rofik Firdaus. Nur Holis diganjar huikuman 1,6 tahun, Sunarto Wirodo meninggal dunia sebelum diputus karena penyakit yang diderita. Sedangkan Rofik Firdaus divonis lima tahun.  (MUHLIS/RAH)

Tags: DPOdua tersangka. Kasus Korupsi. Kejarilembek.LSM Jaka Jatim
Next Post
Ini Isi Surat Pengunduran Diri Ahok sebagai Gubernur DKI

Ini Isi Surat Pengunduran Diri Ahok sebagai Gubernur DKI

Leave Comment

Trending

  • Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

DPR RI Jadi Tuan Rumah PUIC ke-19, Said Abdullah: Dunia Islam Harus Perkuat Demokrasi dan Perdamaian

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi