BANGKALAN – Bangkalan Coruption Word menilai masih banyak dugaan pungli yang terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan, karena harga ketentuan dalam pembuatan administrasi kependudukan melambung di atas peraturan daerah (perda).
Oleh karena itu, salah satu LSM di Bangkalan tersebut mempertanyakan kelengkapan menajemen administrasi di Dispendukcapil. Selain itu, dugaan rekening gendut milik salah satu oknum Tenaga Harian Lepas (THL) yang berada di dinas tersebut dinilai tak sesuai dengan status pekerjaan. Jumlahnya pun diakui mencapai Rp 1,2 miliar.
Menurut Juru Bicara LSM Bangkalan Corruption Watch Arif Rahman Hakim berdasarkan temuan di lapangan banyak pengajuan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu keluarga (KK), dan Akta Kelahiran milik masyarakat yang hilang. Selain itu, pungutan administrasi yang ada cukup bervariatif.
”Banyak pengajuan KTP, KK, dan akta kelahiran yang hilang pada saat diambil di loket, jumlahnya ratusan,” kata Arif, saat audiensi dengan kepala Dispendukcapil, Selasa(4/6).
Sangat disayangkan, lanjut Arif, banyak pungutan liar (pungli) pada saat pembuatan administrasi kependudukan. Itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang menjadi korban dalam pembuatan KTP, KK maupun Akta Kelahiran. Untuk pembuatan KTP dikenakan biaya Rp 15 ribu, KK Rp 20 ribu, sedangkan akta kelahiran Rp 45 ribu sampai Rp 80 ribu.
”Tarif aministrasi kependudukan itu berdasarkan ketentuan Kepala Dinas atau perda, karena setiap pergantian kepala dinas, tarif ikut berubah,” cetusnya.
Untuk itu, pihaknya telah menyepakati tentang pembubuhan harga yang sudah sesuai perda tersebut di setiap kwitansi pembayaran. Agar masyarakat bisa mengetahui secara pasti harga yang telah ditetapkan oleh perda Bangkalan.
Hal senada disampaikan anggota Bangkalan Corruption Watch lainnya, Nanang Hidayat. Dia menyatakan dari temuan pungli tersebut ada indikasi rekening gendut yang dimiliki oknum Dinas Kependudukan yang nilainya mencapai Rp 1,2 miliar.
”Berdasarkan investigasi, kami punya data rekening gendut tersebut. Pada waktunya nanti kita akan publikasikan ke media. Sebab, oknum tersebut masih berstatus THL di Dispendukcapil,” terangnya.
Dia menambahkan, jumlah angka tersebut sangatlah tidak mungkin dimiliki oleh pegawai sekelas THL. Meskipun, yang bersangkutan pun memiliki bisnis pribadi yang besar.
”Hitung-hitungannya, yang jelas kami curiga jika ada oknum THL mempunyai rekening sebesar itu,” jelas Nanang, di depan awak media.
Menurutnya, pihaknya tidak asal menuduh dan su’udon terhadap oknum tersebut. Akan tetapi, sebagai lembaga yang mengaspirasikan pendapat masyarakat, pihaknya mengaku tidak menyangka saja jika benar demikian.
”Perasaan hati tidak enak sendiri kalau mendengar tentang oknum tersebut. Untuk itu, kedatangan kami kesini untuk mengklarifikasi dan telah melakukan audiensi mengenai hal itu,” tandasnya.
Dia menjelaskan hasil investigasi dari lembaganya sudah jelas dan mengarah pada dugaan tersebut. Bahkan, lanjutnya, tidak hanya di Dispenduk temuan yang diperoleh, melainkan di setiap instansi pihaknya mengaku memiliki data tersebut.
”Mulai dari pungli A, B, C dan seterusnya, kami punya data tersebut. Semuanya ada di Bangkalan Corruption Watch,” akunya.
Sementara itu, kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangkalan, Moh. Musleh, dalam wawancaranya mengaku tidak menjawab secara jauh mengenai pertanyaan rekening gendut yang diajukan oleh Bangkalan Corruption Watch. Sebab, mengenai hal itu diperlukan langkah-langkah sesuai hukum.
Sementara itu, mengenai pungli yang diutarakan Bangkalan Corruption Watch, dia menjelaskan untuk biaya pembuatan KTP , KK, dan akte kelahiran sudah berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda), bukan ketentuan kepala Dinas, seperti apa yang disampaikan Bangkalan Corruption Watch.
”Semua masukan dan saran akan menjadi pertimbangan kami ke depan. Mengenai temuan teman-teman LSM silahkan diajukan, karena kami welcome,” kata mantan kepala Dinas Koperasi tersebut.
Dia mengatakan, mengenai dugaan apapun akan menjadi masukan dalam melakukan perbaikan Dispendukcapil kedepan. Sebab, yang namanya dugaan hanya bisa dibuktikan oleh pihak-pihak tertentu.
”Karena masih bersifat dugaan, apakah benar atau tidak. Hal itu perlu dibuktikan. Sebab, jika hal itu sifatnya rumor, maka akan menjadi rumor juga. Saat ini sifatnya kan hanya informasi saja, mengenai kepastiannya kan sama-sama tidak tahu,” ungkapnya.
Pria yang baru menjabat di Dispendukcapil tersebut menjelaskan, mengenai pembuatan KTP dan KK biayanya 6 ribu sedangkan akte kelahiran gratis bagi balita yang berumur 0-2 bulan. Apabila, umurnya lebih dari 2 bulan dikenakan biaya. Untuk anak pertama dan kedua di kenakan biaya administrasi 15 ribu, sedangkan anak ketiga dan seterusnya dikenakan biaya 20 ribu.
”KTP dan KK selesainya maksimal 14 hari, akte kelahiran 30 hari selesainya. Tapi kita punya S0P, administrasi kependudukan bisa selesai maksimal 3 hari,” terangnya.
Mengenai ada KTP dan KK yang hilang, itu disebabkan, banyaknya berkas pengajuan yang masuk. Kedepan, pihaknya berjanji akan melakukan perbaikan administrasi. (ori/rah)