SUMENEP – Puluhan warga Desa Legung Timur Kecamatan Batang-Batang, Selasa (4/6), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep. Mereka mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan pemotongan bantuan Progam Keluarga Harapan (PKH) yang sampai saat tak ada kejelasan.
Pemotongan bantuan PKH itu terjadi pada tahun 2008. Pengakuan salah seorang warga, seharusnya penerima manfaat dari PKH tersebut menerima bantuan Rp Rp 1.400.000. Namun, tanpa alasan yang jelas, Kepala Desa Legung Timur, Maskam, melakukan pemotongan terhadap penerima manfaat bantuan tersebut. Penerima manfaat hanya menerima Rp 1.130.000. Sedangkan penerima manfaat berjumlah 20 orang.
”Ketika kami datangi Mapolres (Sumenep) untuk bertanya kelanjutan dana tersebut, katanya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri melalui SP 21, lengkap dengan barang buktinya. Kami datang ke sini untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus yang telah kami laporkan dulu itu, tetapi tak ada kabar,” kata Aminullah, koordinator Advokasi dan Pemuda Desa Legung Timur, di depan Kantor Kejari Sumenep.
Aminullah mentuturkan, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Mapolres Sumenep pada tahun 2008 dengan nomor laporan: STPL / LP/ 139 / IV/ 2008. “Dan SPK sudah diterima langsung oleh Mapolres Sumenep tertanggal 16 April 2008. Dan yang menerima atas nama KA SPK II Budi Santoso. Namun, kami sendiri dipimpong. Ketika ditanya dirinya ke Kejaksaan Negeri kami disuruh tanya ke Polres. Sesampainya ke Polres Sumenep katanya ada di kejari,” ucapnya.
Kasus yang telah 2008, hingga kini masih belum ada kepastian hukum. Sehingga, pihaknya berharap dengan kedatangannya ke Kejari Sumenep, para penegak hukum bisa membuka secara transparan kepada publik posisi dari kasus yang pernah dia laporkan dalu. ”Kami tidak terlalu banyak menuntut, cuma kami meminta agar kasus dugaan penggelapan dana bantuan diselesaikan secara tuntas,” tandasnya.
Sementara pada waktu bersamaan, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep, Andritama Anasiska, mengatakan, pihaknya masih akan meneliti kembali lebih lanjut diregister kejari apakah tersangka bersama dengan barang bukti sudah benar-benar dilimpahkan oleh penyidik polres ke kejaksaan atau masih belum.
”Kalau misalnya memang sudah ada di kejaksaan, baru nanti akan kami serahkan ke pengadilan negeri. Tetapi kami akan lihat terlebih dahulu di register,” tegasnya.
Namun, sementara ini berdasarkan register yang ada di kejaksaan, kasus tersebut masih belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep. “Tapi, kami masih tetap akan mengecek terlebih dahulu untuk memastikan apakah benar ada diregister yang ada di kejaksaan,” ucapnya.
Mantan Kasi Pidum Lampung Sumatera tersebut berharap sabar dan menunggu hasil kroschek dari kejari. “Tetapi saya tegaskan kepda mereka bahwa menunggu hasil kroschek di register kejari. Sehingga, kami meminta kepada warga Desa Legung Timur untuk datang kembali minggu depan karena kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil kesepakatan dengan pihak kejari, warga desa Legung Timur disuruh datang kembali pada tanggal 12 Juni 2013 untuk mengetahui hasil dari pengecekan di register kejari.
Pantauan Koran Madura, terlihat warga Legung Timur tersebut duduk di emperan ruang tunggu kejari. Awalnya mereka tidak mau pulang jika tidak ada kepastian kejari. Namun setelah ditemuai oleh pihak kejari, mereka pun akhirnya bubar.(sym/mk)