JAKARTA, koranmadura.com – Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Firza Husein dalam kasus konten porno pada situs baladacintarizieq. Firza memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Habib Rizieq Syihab.
Firza tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB didampingi kuasa hukumnya Azis Yanuar. Kedatangan Firza tak banyak diketahui para jurnalis.
“Diperiksa untuk saksi lain (Rizieq),” kata Azis.
Firza merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain Firza, penyidik juga menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.
Polisi mempersangkakan keduanya terlibat dalam percakapan berbau pornografi yang tersebar dalam situs baladacintarizieq. Baik Firza maupun Habib Rizieq membantah sangkaan polisi.
Firza ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/5) lalu. Ia dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
(detik.com)