SAMPANG-Tudingan Dispendaloka terhadap H.Badrut Tamam yang telah mensertifikat lahan tambak milik Dinas Kelautan Provinsi langsung dibantah oleh H. Badrut Tamam selaku pengelola tambak. Pasalnya, hingga saat ini tambak yang berada di dekat kantor Kelurahan Polagan hanya akad sewa antara pihak provinsi dengan pengelola tambak garam.
Badrut Tamam membantah jika dirinya dituding melakukan permohonan untuk mensertifikat lahan tambak milik provinsi yang berada di Kelurahan Polagan Sampang kota. Berdasarkan MOU, dirinya selaku penggaran lahan akad sewa dengan dinas provinsi dengan biaya setahun sebesar Rp. 12.000.000.
“Jika ada tudingan bahwa saya telah membalik nama lahan tambak milik provinsi hal itu sangat tidak benar. Memang beberapa hari lalu ada petugas dari dinas provinsi yang datang ke Sampang untuk melakukan verifikasi atas informasi yang berkembang bahwa lahan milik provinsi di balik nama dengan sertifikat pribadi, namun setelah dinas provinsi turun langsung tudingan tersebut tidak benar,” jelasnya.
Tudingan miring terhadap dirinya, kata Tamam, disebabkan ada oknum yang iri dan ingin mengelola tambak garam tersebut. “Saya secara pribadi tidak masalah kalau ada warga yang hendak mengelolanya, tapi dengan catatan semua modal saya yang merintis tambak tersebut mulai dari tahun 1994 yang menghabiskan modal hingga ratusan juta rupiah bisa dikembalikan,” jelasnya.
Sejak awal dirinya dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi sudah melakukan kerjasama ketika lahan tambak tersebut masih belum produktif. Setelah belasan tahun melakukan kerjasama, lahan tambak tersebut bisa produktif, maka dalam surat kontrak penyewaan terakhir tahun 2012 yang berlaku lima tahun. “Saya selaku pihak kedua (penyewa lahan) dan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi selaku pihak pertama dan ditanda tangani Ir. Kardani, MM, hingga saat ini masih saya pegang dokumen kontrak tersebut,” paparnya sambil menunjukkan dokumen kontrak.
Ditambahkan H. Badrut Tamam, tudingan pengambil alihan lahan tambak milik provinsi itu tidak terbukti, ada dokumen lagi yang lebih memperkuat dari surat keterangan Lurah Polagan Sampang pada bulan April 2013 yang menyatakan bahwa lahan tambak milik provinsi belum ada warga yang mensertifikat. Jadi dokumen ini sangat tegas dan sekaligus membantah tudingan yang mengatakan bahwa lahan tambak provinsi telah dilakukan sertifikat warga.
Sekedar diketahui, beberapa waktu lalu lahan tambak milik provinsi seluar 9 hektar, ada sebagian lahan yang mengklaim kepemilikan oleh warga, bahkan terlah dilakukan sertifikat seluar 1.998 m2 pada bulan februari tahun 2013 lalu. (hol/lum)