JAKARTA – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) hanya menyetujui penyaluran dana bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) selama empat bulan senilai Rp150 ribu per bulan untuk satu kepala rumah tangga miskin. Namun, keputusan tersebut masih menyisakan satu catatan dari Fraksi PDI Perjuangan yang menginginkan penyaluran BLSM berlaku selama tiga bulan.
“Kami sangat menghargai latar belakang penyampaian (F-PDI Perjuangan) selama tiga bulan, karena mereka basis inflasi hanya sebesar 6 persen. Kami (Banggar) menyepakati inflasi 7,2 persen, sehingga BLSM empat bulan,” kata Ketua Banggar DPR, Ahmadi Noor Supit usai memimpin rapat Panitia Kerja Belanja Pemerintah di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (13/6).
Sebagaimana diketahui, pemerintah mengusulkan penyaluran BLSM melalui RAPBN-P 2013 selama lima bulan sebesar Rp150 ribu/bulan/rumah tangga miskin. Dari sembilan fraksi DPR, kata Ahmadi, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tidak menyetujui pemberian BLSM selama empat bulan.
“Dengan demikian, kami tetap memutuskan bahwa BLSM itu empat bulan dengan catatan dari Fraksi PDI Perjuanngan. Memang bisa seperti itu,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Banggar menyepakati adanya perubahan anggaran BLSM dari Rp11,6 triliun menjadi Rp9,3 triliun, karena penyalurannya hanya untuk empat bulan. “Penghematan itu dialihkan untuk operasional penyaluran BLSM Rp360 miliar, infrastruktur dasar Rp1,25 triliun, infastruktur modal Rp560 miliar dan kebutuhan mendesak Rp196,4 miliar,” paparnya.
Namun demikian, DPR meminta pemerintah untuk segera menyalurkan BLSM, setelah kenaikan harga BBM bersubsidi. “Jika Juni ini BBM naik, Juli diberikan langsung dua bulan dan September juga diberikandua bulan,” ucap Ahmadi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, kendati penolakan penyaluran BLSM dari berbagai kalangan semakin menguat, namun pemerintah memastikan bahwa kenaikan harga BBM bersubsidi akan dilakukan pada Juni tahun ini. “(Pembahasan RAPBN-P 2013) Sudah sesuai jadwal. Dan, tidak ada perubahan terhadap kenaikan BBM di bulan Juni,” kata Chatib.
Sejauh ini, pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Perubahan APBN 2013 sudah rampung di tingkat Banggar DPR. Rapat tersebut telah memutuskan seluruh besaran asumsi dasar makro ekonomi tahun ini.
Meski pemerintah meyakini bisa menaikkan harga BBM bersubsidi bulan ini, namun jelas Chatib, Kementerian Keuangan belum dapat memastikan tanggal kenaikan harga BBM tersebut. “Saya tidak mau menjawab mengenai tanggal. Saya bilang adalah bahwa pemerintah akan menaikkan BBM,” ujarnya.
Chatib sempat mengungkapkan, pemerintah akan menaikkan harga BBM berbarengan dengan persetujuan pengalokasian BLSM melalui Rapat Paripurna DPR pada 17 Juni 2013. “Kenaikan harga BBM mengikuti persetujuan dana BLSM, setelah selesai pembahasan RAPBN-P 2013. Ini akan disetujui melalui Paripurna DPR. BLSM itu rencananya disetujui setelah satu bulan sejak penyerahan RAPBN-P ke DPR pada 17 Mei,” kata Chatib.
Pada siklus pembahasan RUU tentang Perubahan APBN 2013, pemerintah dan DPR menjadwalkan persetujuan atau penolakan dari setiap fraksi di DPR terhadap RAPBN-P 2013 pada 17 Juni 2013. “Kenaikan harga BBM setelah RAPBN-P diputuskan, bersama dengan BLSM,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Armida S Alisjahbana di Jakarta, baru-baru ini mengatakan, memungkinkan bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi tanpa harus menunggu persetujuan RAPBN-P 2013. Mengingat, Pasal 8 Ayat 10 UU APBN 2013 memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi.
Menurut Armida, saat ini kenaikan harga BBM bersubsidi tergantung pada keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “(Kenaikan harga BBM) bisa saja tanpa menunggu DPR, itu tergantung presiden,” kata Armida. (gam/bud)